Jakarta, Harian Umum - Gubernur Jakarta Anies Baswedan diminta menghapus sistem lelang konsolidasi yang diterapkan selama pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Djarot Saiful Hidayat.
Pasalnya, sistem lelang ini membuat banyak pengusaha kecil menengah yang sejak era Gubernur Fauzi Bowo dan gubernur-gubernur sebelumnya menjadi mitra Pemprov DKI, bangkrut dan mem-PHK karyawannya.
"Sistem lelang konsolidasi itu jauh dari rasa keadilan dan berbau KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang menyengat," tegas Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Netwok (JMN) Ahmad Suhly kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Ia menjelaskan, dugaan ini muncul karena oleh Ahok, proyek-proyek dengan nilai kecil-kecil yang berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikerjakan melalui proses penunjukkan, juga proyek kelas menengah dengan nilai puluhan atau ratusan miliar, digelondongkan menjadi satu, sehingga menjadi proyek bernilai sangat besar.
Akibatnya, para pengusaha kecil menengah tak mampu bersaing dengan perusahaan besar (korporasi) yang mengikuti lelang, sehingga proyek seluruhnya jatuh ke perusahaan-perusahaan besar yang umumnya milik pengusaha keturunan.
Dari sini saja, kata Suhly, sudah dapat dibaca ada apa di balik penerapan sistem ini, sehingga ia mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera menghentikannya, dan mengembalikan sistem lelang proyek-proyek di lingkungan Pemprov DKI ke sistem semula yang tetap mengacu pada Keppres No 80 dan juga Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Suhly mengakui, selama sistem lelang konsolidasi diberlakukan, para pemenangnya mengalami banyak kesulitan saat mengerjakan proyeknya.
Sebab, untuk pengerjaan proyek jalan lingkungan misalnya (Proyek MHT), dimana jalan yang dikerjakan tak dapat dimasuki truk pengusaha, penyelesaian proyek menjadi lebih lambat dari yang seharusnya.
"Coba kalau yang mengerjakan pengusaha kecil dan menangah, pengerjaan proyek bisa tepat waktu karena mereka punya gerobak yang dapat memasuki jalan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003, proyek dengan nilai Rp100 juta ke bawah dapat dikerjakan melalui proses penunjukkan, sementara proyek di atas Rp100 juta harus melalui mekanisme lelang. (rhm)