Jakarta, Harian Umum - Juru bicara (Jubir) Relawan Pemenangan Anies-Sandi, Budi Siswanto, mengatakan, Pemprov DKI akan tetap menggunakan sistem talent scouting dalam melakukan reposisi atau mutasi pegawai.
Pasalnya, sistem itu merupakan amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sistem itu telah diterapkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebanyak dua kali. Yang pertama untuk mereposisi 50 orang dan kedua 40 orang," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Meski demikian ketua Forum Bersama Jakarta ini mengatakan, dalam menerapkan sistem tersebut Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, akan transparan, sehingga seleksi itu akan menghasilkan pejabat-pejabat yang kredibel dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Jadi tidak akan ada titipan pejabat atau pun kolusi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sumber harianumum.com di lingkungan Pemprov DKI meminta Anies-Sandi agar mengembalikan mekanisme mutasi PNS ke sistem Baperjakat.
Pasalnya, sistem talent scouting yang berlaku saat ini dinilai berpotensi gagal memenuhi prinsip "the man on the right place", karena sistem ini membuat PNS senior, berpengalaman dan kompeten mengalami down grade menjadi staf.
Kelemahan pada sistem tersebut, jelas dia, antara lain terletak pada ketentuan bahwa seleksi untuk eselon I dilakukan secara terbuka, sementara seleksi untuk eselon II-IV dilakukan secara tertutup, sehingga berpeluang terjadinya kongkalikong. Apalagi karena meski pendaftaran seleksi dilakukan secara online, namun berlaku sistem rekomendasi dari atasan, sehingga PNS baru tahu akan ada seleksi, setelah diberitahu atasannya.
"Hal lain yang juga membuat sistem ini tidak efektif adalah karena meski seleksi dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah), namun tim asesornya dari fakultas psikologi perguruan tinggi yang tak tahu background dan track record PNS yang mengikuti seleksi, sehingga pada tahap ini pun terbuka lagi peluang untuk kongkalikong," imbuhnya.
Sumber ini meminta agar sistem mutasi kembali pada Baperjakat, juga karena meski sistem talent scouting ini didasarkan pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), namun PP sebagai produk turunannya, sekaligus sebagai petunjuk teknisnya, belum ada. (rhm)







