Jakarta, Harian Umum - Pemerintah akan menjerat Wajib Pajak bagi mereka yang tidak melaporkan asetnya hingga 31 Maret 2017 atau hingga penutupan Amnesti Pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Eka Sila Kusna mengatakan sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bila masih ditemukan harta wajib pajak yang belum dibuatkan surat pernyataan, itu dianggap sebagai harta tambahan penghasilan.
"Jadi, kalau ada harta pada 2015 kami temukan, lalu tidak dilaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), pasti akan diproses sesuai dengan aturan," ucapnya di Warung Kopi Tiam Haihong, Makassar, Selasa, 21 Maret 2017.
Untuk itu, Dirinya mengingatkan wajib pajak agar patuh terhadap perpajakan. Pasalnya, akan berisiko jika semua hartanya tidak dilaporkan.
"Kami akan kenai sanksi 200 persen. Yang belum ikut tax amnesty segera ikut," Ujarnya.
Petugas Pajak telah membentuk petugas khusus untuk mendata para wajib pajak. Petugas bakal mulai bergerak April mendatang.
"Pokoknya penyampaian SPT sudah selesai April mendatang. Kalau kami temukan wajib pajak yang tak melaksanakannya, terpaksa kami laksanakan langkah law enforcement."