Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad , Rabu (13/8/2025), memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Jokowi dan relawannya terkait tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Samad merupakan satu dari 12 terlapor yang ditetapkan Polda Metro dalam kasus itu.
“Pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini, yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif,” kata Abraham kepada media.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam siniar kanal YouTube-nya itu bertujuan agar masyarakat paham tentang hak dan kewajiban.
Oleh karenanya, menurut dia, pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.
“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” tegas dia.
Abraham Samad tiba di Polda Metro Jaya dengan disampingi sejumlah tokoh dan aktivis, di antaranya mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11 Todung Mulya Lubis, dan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito juga nampak mendampingi Samad bersama sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi dan relawannya ke penyidikan dengan alasan telah menemukan unsur pidana, sehingga ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai terlapor, termasuk Abraham Samad.
Dalam laporannya, Jokowi mengaku merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya karena ijazahnya dituduh palsu, sementara relawan Jokowi melaporkan tiga tokoh TPUA yang datang ke rumah Jokowi di Solo pada 16 April 2025 untuk menanyakan keaslian ijazah Jokowi, dengan tuduhan melakukan penghasutan. Ketiga tokoh itu adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, dan Kurnia Tri Royani.
Ketiga tokoh ini bersama Samad masuk daftar 12 terlapor.
Peningkatan status ke penyidikan ini sendiri masih menjadi polemik, karena barang bukti yang diserahkan Jokowi kepada Polda berupa foto copy ijazahbya, bukan asli. Ketika Jokowi diperiksa sebagai pelapor di Polres Solo, ada kabar bahwa penyidik telah menyita ijazah Jokowi yang asli, akan tetapi hingga kini polisi belum memperlihatkannya kepada publik.
Sementara di antara ke-12 terlapor, termasuk Rismon Sianipar, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassauma tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan hasil riset yang mereka lakukan, termasuk riset terhadap skripsi Jokowi di UGM, dan riset tergadap foto di ijazah Jokowi dengan menggunakan software, yang menurut mereka foto itu tidak mirip Jokowi. (man)