Jakarta, Harian Umum- PD Pasar Jaya dikabarkan akan memutus perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan 35 titik parkirnya dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta.
"Sudah fix, awal September diputus," ujar Ragil, pegawai tetap non PNS UP Perparkiran, kepada harianumum.com, Selasa (21/8/2018).
Diakui, kerja sama ini selain merugi, juga membebani pegawai, karena kerugian akibat pengelolaan ke-35 titik parkir tersebut dibebankan kepada pegawai dengan cara memotong remunerasi.
"Kerugian ini diakibatkan karena sebelum dikelola, UP Perparkiran tidak lebih dulu melakukan kajian, dan kami mengendus ada yang janggal dalam kerja sama ini," imbuhnya.
Kejanggalan dimaksud adalah, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum dikelola UP Perparkiran, pemasukan PD Pasar dari ke-35 titik tersebut sebesar Rp36 juta/bulan, namun setelah dikerjasamakan, setoran UP untuk ke-35 titik itu kepada PD Pasar mencapai Rp46 juta/bulan.
"Kami menilai ini janggal, karena kapasitas lahan parkir di ke-35 titik itu tetap, tapi kenaikan pemasukannya mencapai Rp10 juta/bulan. Ini juga yang membuat pengelolaan ke-35 titik itu selalu rugi, sehingga pegawai yang dibebani melalui pemotongan remunerasi," jelas Ragil lagi.
Selain hal tersebut, kerugian juga terjadi karena begitu pengelolaan ke-35 titik parkir itu diserahkan ke UP Perparkiran, 350 pegawai kontrak yang PD Pasar yang bekerja di ke-35 titik itu, juga dilimpahkan ke UP Perparkiran, dan UP Perparkiran juga yang membayar honornya.
"Maka, yang terjadi pada UP selama mengelola ke-35 titik parkir itu adalah lebih besar pasak dari tiang, sehingga setiap bulan defisit. Tapi dari informasi yang masuk ke kami, UP selalu melaporkan kalau setiap bulan mengalami surplus 13-15%. Itu bohong," tegasnya.
Dari data yang diperoleh diketahui, pada pengelolaan parkir PD Pasar Jaya Tahap I, II dan III (Januari-Oktober 2017) terjadi defisit Rp2,45 miliar karena pemasukan hanya Rp28,45 miliar, namun pengeluaran mencapai Rp31,076 miliar.
Defisit terjadi karena pemasukan per bulan rata-rata berada di angka Rp2 miliar, namun pengeluaran rata-rata tetap di angka Rp3 miliar.
Pada Januari 2017, pemasukan tercatat Rp3,073 miliar, sementara pengeluaran Rp3,128 miliar; pada Februari 2017 pemasukan tercatat Rp2,67 miliar, namun pengeluaran RpRp3,003 miliar; pada April 2017 pemasukan tercatat Rp2,73 miliar, sementara pengeluaran Rp3,095 miliar; dan pada Juni 2017 pemasukan tercatat Rp2,19 miliar, namun pengeluaran Rp2,98 miliar.
Dirut PD Pasar Jaya yang dikonfirmasi tentang kabar pemutusan PKS ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/6/2018), menjawab dengan kata "Ashar".
Ketika ditanya lagi apakah benar pemasukan PD Pasar dari ke-35 titik parkir itu hanya Rp36 miliar, namun setelah dikerjasamakan dengan UP Perparkiran, setoran UP ke PD Pasar menjadi Rp46 miliar? Dia menjawab dengan kalimat ini; "Bentar, Mas. Aku rally mtg hari ini".
Hingga Kamis (23/8/2018) pagi, tak ada penjelasan lanjutan dari yang bersangkutan.
Seperti diketahui, sebelumnya pegawai UP Perparkiran mengeluh karena hasil audit BPK atas laporan keuangan UP Parparkiran ditemukan indikasi kerugian mencapai Rp172 juta. Dengan dalih kalau temuan itu akibat kerugian dalam mengelola ke-35 titik parkir milik PD Pasar Jaya dan kerugian pada pengelolaan parkir dengan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE), manajemen UP Perparkiran memotong remunerasi 278 pegawai tetap non PNS UP Perparkiran antara Rp2 juta hingga Rp6 juta/orang atau total Rp1,6 miliar.
Padahal, temuan BPK didasari kesalahan UP Perparkiran dalam menempatkan gaji pegawai PKWT yang menangani 35 titik parkir PD Pasar Jaya dan TPE, ke dalam anggaran belanja barang dan jasa.
Pegawai curiga setoran Rp46 juta/bulan oleh UP Perparkiran kepada PD Pasar menguntungkan oknum tertentu, karena tambahan Rp10 juta/bulan yang disetorkan ke PD Pasar Jaya dapat menjadi bancakan oknum-oknum tersebut. (rhm)