Jakarta, Harian Umum - Pakar Hukum Tatanegara Feri Amsari mengatakan bahwa aneh dan mencurigakan jika DPR tidak menindaklanjuti hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka fakta bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan saat menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
Fakta itu diungkap saat pembacaan amar putusan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
"Menurut saya aneh jika meski sudah terungkap bahwa ada Wapres yang tidak memenuhi syarat pendidikan, dan melanggar konstitusi, tapi DPR tidak menindaklanjuti," kata Feri dalam Eksiminasi Putusan MK Soal Gibran di Integrity Law Firm, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan, jika DPR diam saja, dirinya menduga adanya Mestakung kecurangan atau semesta mendukung kecurangan. Mestakung tersebut terdiri dari KPU, dan aparat yang terlibat.
"Kalau DPR membiarkan, jangan-jangan DPR bagian dari Mestakung itu," imbuhnya.
Lebih jauh, Feri mengatakan kalau Gerindra tidak mengajukan penggunaan Hak Angket untuk memakzulkan Gibran, bisa jadi Gerindra khawatir kalau kasus Gibran ini dapat mengancam Ketua Umum Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Atau jangan-jangan Gerindra terlibat karena tahu Gibran tidak punya ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA," katanya.
Ia menyarankan kalau Gerindra tak mau dituduh terlibat, sebaiknya ajukan Penggunaan Hal Angket untuk memakzulan Gibran.
"Untuk penggunaan Hak Angket hanya dibutuhkan 25 orang yang mengusulkan. Kita tunggu saja," tegasnya.
Profesor Hesti Armiwulan yang hadir secara daring, mengatakan bahwa dari pertimbangan hukum MK saat membacakan amar putusan, sudah jelas dan tidak ada yang ditutupi bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres saat mengikuti Pilpres 2024.
"Dia tidak lagi memenuhi syarat, sehingga dapat dimakzulkan sebagaimana diatur pada pasal 7A UUD 1945, sehingga pasal 7B harus dilaksanakan," katanya.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti:
-Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Sementara pasal 7B merupakan pasal yang mengatur tentang tata cara pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Profesor Hesti mengingatkan bahwa rakyat Indonesia menyaksikan tayangan pembacaan putusan MK itu, dan menurutnya pertimbangan MK dalam putusan itu merupakan sesuatu yang positif karena membuka sesuatu yang dipersoalkan banyak orang, terutama para pemohon PHPU, terkait pendidikan Gibran.
"Dari pertimbangan hakim, kita tahu ada manipulatif pada proses pencalonan Gibran yang dilakukan secara TST (terstruktur, sistematis dan terencana) sejak dari tahapan pengusulan yang melibatkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan surat keterangan (Suket) untuk Gibran yang digunakan untuk mengikuti Pilpres," katanya.
Menurut Profesor Hesti, kalau merujuk pada fakta persidangan di MK, sudah tidak ada alasan karena ketentuan pasal 7A UUD 1945 terpenuhi.
"Dan pasal 7B harus dilaksanakan, Gibran bisa diberhentikan," tegasnya. (rhm)


