Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tindakan seorang warga melaporkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentu, ini kan kita bersamaan di dalam hukum ya, dan pemerintahan sesuai dengan konstitusi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Politisi Gerindra ini mengaku belum melihat video blog (Vlog) Kaesang yang membuatnya harus berurusan dengan hukum, namun katanya, kalau memang konten Vlog itu mengandung sesuatu yang dianggap menyinggung, maka dapat dipersoalkan secara hukum.
"Jadi, pada prinsipnya kita ini memiliki kesaamaan kedudukan di dalam hukum, Baik dari presiden sampai rakyat biasa, (semua) mempunyai status yang sama (di depan hukum). Tidak ada yang mendapatkan kekebalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak presiden," imbuhnya.
Ia mengakui, kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, dan berekspresi memang bagian dari iklim demokrasi di Indonesia, tapi tentu ada batasnya, seperti tidak menyinggung SARA dan orang lain.
Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat, warga Bekasi, Jawa Barat, karena dinilai telah menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA melalui Vlog yang diunggah di akun YouTube pribadinya.
Dalam Vlog itu, Kaesang mengatakan begini: "Di sini saya bukannya membela Pak Ahok, tapi di sini aku mempertanyakan kenapa anak seumur mereka bisa begitu. Sangat disayangan kenapa anak kecil seperti mereka itu udah belajar untuk menyebarkan kebencian. Apaan coba, dasar ndeso!", dan Hidayat menilai, kata "Ndeso" yang diucapkan Kaesang itu merupakan ujaran kebencian berbau SARA.
Vlog itu sendiri dibuat untuk menanggapi video viral anak-anak yang teriak 'bunuh Ahok' yang mulai beredar di YouTube pada 24 Mei 2017, tak lama setelah kasus ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Dalam video itu, anak-anak yang mengikuti pawai obor untuk menyambut Ramadhan, meneriakkan beragam yel-yel dengan diiringi alunan musik. Salah satu yel-yel yang diteriakkan anak-anak itu adalah "Bunuh, bunuh, bunuh si Ahok, bunuh si Ahok sekarang juga".
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Hendiarto Bachtiar, menjelaskan, pihaknya masih meneliti Vlog itu untuk memastikan apakah memang ada ujaran kebencian pada Vlog itu, terutama pada kata "Ndeso" yang dipersoalkan tersebut. (rhm)