Jakarta, Harian Umum- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, saat ini polisi tengah mendalami kasus pembagian sembako di Monas oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI) yang mengakibatkan tewasnya dua orang anak.
"Kami sudah memanggil panitia dan polisi sedang mendalami kasus ini. Jadi, kami tetap minta pertanggungjawaban panitia," katanya kepada harianumum.com via pesan WhatsApp, Selasa (1/5/2018).
Dari surat izin yang diberikan Disparbud kepada FUI, diketahui kalau diduga kuat acara pembagian sembako yang dilakukan FUI melenceng dari izin yang diberikan. Pasalnya, surat izin yang dikeluarkan pada 12 April 2018 dengan nomor 1688/-1.855-14 tersebut berisi izin untuk penyelenggaraan Lomba Tari Massal, bukan pembagian sembako.
Berikut bunyi surat tersebut:
Dalam rangka menyambut Hari Tari se-Dunia, Forum Untukmu Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Lomba Tari Massal, berkenaan dengan hal tersebut kiranya Saudara dapat mengajak para siswa/i Sekolah Saudara untuk turut berpartisipasi pada acara dimaksud yang diselenggarakan pada:
Hari : Sabtu, 28 April 2018
Waktu: Pukul 06:00 WIB s.d Selesai
Tempat: Kawasan Monumen Nasional Jakarta (Monas)
Tinia mengatakan, surat yang dikeluarkannya ini merupakan bukti bahwa FUI telah melakukan tindakan yang melenceng dari izin yang diberikan, sekaligus sebagai bukti kalau Disparbud tidak mendukung acara pembagian sembako itu.
Ketika ditanya siapa nama panitia yang dipanggil, Tinia menyebut nama Dave R Santoso.
"Dia ketua panitia yang memberikan pernyataan sebelum acara dimulai," jelasnya.
Pada Senin (30/4/2018) malam di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, usai bertemu panitia FUI, Wagub Sandiaga Uno menyebut kalau telah terjadi sedikitnya lima pelanggaran dalam penyelenggaraan pembagian sembako di Monas pada Sabtu (28/4/2018) silam.
Pelanggaran dimaksud adalah:
1. Pencatutan logo Pemprov DKI Jakarta, karena acara itu bukan event yang diselenggarakan Pemprov
2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai kesepakatan awal, yakni Lomba Tari Massal, tanpa pembagian sembako
3. Panitia tidak bertanggungjawab pada kebersihan taman dan prasarana, serta kegiatan di sekeliling area Monas
4. Tidak memperhatikan kenyamanan pengunjung, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang tidak diantisipasi dengan baik, dan tidak terkoordinasi dengan baik
5. Panitia tidak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban
Terkait pencatutan logo Pemprov DKI Jakarta, Sandi mengatakan bahwa Pemprov akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada, kepada panitia.
"Disparbud mengeluarkan izin untuk panitia dengan maksud baik, karena proposalnya terlihat sangat kredibel dimana di situ dicantumkan akan memecahkan rekor untuk menari karena berkaitan dengan hari Tari Internasional. Ini diharapkan bisa mengangkat pariwisata.” jelas Sandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (28/4/2018) FUI menggelar acara pembagian 400.000 paket sembako secara gratis dimana setiap paket hanya berisi 1 kg beras, 0,5 kg minyak goreng dan 3 bungkus mie instan.
Untuk acara yang juga diramaikan dengan acara seni budaya tersebut, panitia mengundang ribuan warga Jakarta dan sekitarnya, dan biaya transportasi mereka yang tanggung.
Karena acara tidak dikoordinasi dengan baik, terjadi kemacetan dimana-mana di Jakarta, khususnya di sekitar Monas, dan saat sembako dibagikan, terjadi kericuhan sehingga 20 anak sempat dinyatakan hilang oleh orangtuanya, dan dua lainnya meninggal karena jatuh dan terinjak-injak.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta polisi mengusut penyelenggaraan pembagian sembako ini karena ditengarai banyak mengandung ketidakberesan.
Pasalnya, semula panitia mengklaim kalau acara ini merupakan acara Disparbud, namun dibantah. Disparbud bahkan melarang pembagian sembako karena dapat bermuatan politis.
Namun, fakta menunjukkan kalau yang dilakukan panitia tetap membagikan sembako.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, mengingat adanya unsur pencatutan logo Pemprov DKI, penyimpangan izin dan adanya korban tewas, maka kasus ini harus diselesaikan di jalur hukum.
"Proses hukum saja," katanya melalui pesan WhatsApp. (rhm)