Jakarta, Harian Umum - Pihak Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kota Bekasi, mengklaim telah memenuhi semua prosedur untuk pembangunan tempat ibadahnya.
“Kami sudah mengikuti persyaratan yang berlaku,” kata panitia pembangunan gereja Santa Clara, Rasnius Pasaribu, Jumat, 24 Maret 2017.
Sejumlah ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja telah ditempuh. Pihak gereja sudah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Kami membangun dengan pedoman SIPMB,” kata Rasnius.
Menurut Rasnius, gereja akan dibangun di area lahan seluas 6.500 meter persegi. Dengan jemaat mencapai 9.422 jiwa.
“Karena itu, gereja tersebut sangat dibutuhkan,” ujar Rasnius.
Jumat siang, sekitar seribu orang dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan Gereja Santa Clara. Mereka menolak keberadaan gereja tersebut karena mereka menganggap bahwa gereja itu dibangun tanpa memiliki izin.
Massa Ingin Izin Dicabut
Demonstrasi yang dilakukan massa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi sudah kesekian kalinya. Bahkan, demo yang dilakukan sempat memblokir Jalan Raya Ahmad Yani di depan kantor Wali Kota Bekasi.
Perwakilan dari demonstran, Imran Nasution, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan karena pembangunan Gereja Santa Clara tidak beres perihal proses perizinannya.
“Seperti pemalsuan tanda tangan persetujuan dari warga,” kata Imran, Jumat, 24 Maret 2017.
Meski ada yang janggal, Sekretaris Lembaga Dakwah Asy-Syam Bekasi itu menilai pemerintah tetap mengeluarkan izin pembangunan gereja tersebut. Aksi demonstrasi pun digelar beberapa kali.
“Namun, pemerintah tetap menolak mencabut izin pembangunan gereja,” ujar Imran.
Tidak Ada Manipulasi Tanda Tangan
Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama Kota Bekasi Hasnul Khalid Pasaribu mengatakan pihaknya menampik ada dugaan manipulasi tanda tangan persetujuan warga perihal pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara.
“Kami sudah verifikasi ke lapangan,” kata Hasnul Jumat, 24 Maret 2017. Hasilnya, kata Hasnul, sejumlah persyaratan terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta jemaat gereja minimal 90 orang.
Hasnul mengatakan lembaganya sudah mengecek satu per satu warga berikut identitasnya. Hasilnya cukup valid, kata Hasnul, tak ada manipulasi data selama proses pembuatan izin tersebut. Ia mengaku mendokumentasikan warga pemberi izin tersebut.
Menurut Hasnul, di tingkat kelurahan dan kecamatan juga dibentuk tim rencana pembangunan itu. Hasilnya, menyetujui dibangun Gereja Santa Clara di RW 6, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara. Terakhir, perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. “Semua sudah melalui prosedur, tak ada masalah,” kata Hasnul.
Polisi Tembaki Massa Penolak Gereja
Petugas kepolisian dari Kepolisian Resor Bekasi dan Kepolisian Sektor Bekasi Utara terpaksa menembakkan gas air mata, karena pengunjuk rasa terus berusaha merangsek ke area pembangunan gereja. Masa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi yang membentuk pagar betis polisi terlibat saling dorong pada pukul 14.15 WIB.
Seorang orator yang berdiri di atas mobil komando mengatakan pihaknya menolak keberadaan gereja tersebut. Alasannya, gereja itu dibangun tanpa memiliki izin.
“Kami akan membubarkan diri sampai pemerintah mencabut izin pembangunan gereja,” kata dia, Jumat, 24 Maret.
Tak lama kemudian, polisi melepaskan tembakan gas air mata. Massa terlihat kocar-kacir menjauh dari lokasi demonstrasi, karena dampak gas tersebut. Meski demikian, mereka tetap berdemonstrasi dan kembali ke depan gerbang pembangunan.
Hingga berita dibuat sekitar pukul 15.30 WIB, massa dari pendemo tetap bertahan. Mereka juga menggelar salat asar berjemaah. Sedangkan, aparat gabungan terus melakukan penjagaan di lokasi demonstrasi.
tempo.co