Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae resmi menjadi Tersangka. KPK menahan tersangka dugaan kasus suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut pada Senin, 12 Februari 2018.
"Marianus Sae (MSA) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin, 12 Februari 2018.
Marianus Sae keluar dari gedung KPK langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK tanpa berbicara sepatah kata pun.
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Ia diduga menerima suap dari Wilhelmus dengan imbalan janji sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, dapat digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Bupati Ngada Marianus Sae dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Wilhelmus Iwan Ulumbu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(tqn)







