Jakarta, Harian Umum - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham dalam proses initial public offering (IPO) yang melibatkan saham tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN.
Atas praktik haram itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif hingga Rp2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), serta memberikan sanksi tegas pembekuan izin perorangan direksi perusahaan efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan, pada transaksi saham DSSA ditemukan bukti adanya skema manipulasi harga pasar yang dilakukan secara terencana.
“Atas pemeriksaan terhadap saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi dilakukan secara terencana dan terstruktur,” katanya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026), dikutip dari Bisnis.
Pelacakan OJK atas aliran dana dari praktik itu mengarah pada keterlibatan 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Temuan itu membuat OJK langsung membekukan izin perorangan bagi direksi sekuritas yang terbukti memfasilitasi transaksi manipulatif tersebut dan mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada DSSA.
Pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK membongkar modus pengaburan identitas pemesan atau nominee demi menguasai porsi penjatahan saham secara tidak sah sejak awal IPO.
“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” beber Hasan.
Ia menjelaskan, terdapat pihak terafiliasi dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan pasti atau fixed allotment dalam jumlah sangat besar dengan cara menyamarkan identitas diri.
Praktik ini sengaja dilakukan agar saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas dan terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu.
Atas pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan UU P2SK, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Selain itu, OJK turut memanggil lima anggota direksi sekuritas penjamin emisi, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak penjatahan pasti. (man)


