Jakarta, Harian Umum - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjamin, upaya pemerintah untuk menggali potensi pajak dari masyarakat, tidak perlu dicemaskan para wajib pajak (WP).
Pasalnya, peraturan itu dibuat untuk menciptakan keadilan bagi para pembayar pajak.
Hal ini dikatakan Menkeu menyusul keputusan Komisi XI DPR untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, ke sidang paripurna sebelum masa reses.
“Sebenarnya Perppu ini akan memberikan ketenangan. Ini juga memberikan kepastian dan keadilan,” kata wanita yang akrab disapa Ani itu di Jakarta, Senin (24/7/2017) malam.
Ia menjelaskan, sebagian besar WP telah menebus kesalahannya dengan mengikuti tax amnesti, sehingga pemasukan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi naik pada semester I-2017, dan menembus angka 52%.
Meski tidak merinci besaran angkanya, Menkeu menegaskan bahwa data ini mencerminkan adanya perbaikan pada tingkat kepatuhan membayar pajak dari para WP.
“Kenaikan itu dari mereka-mereka yang telah membetulkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di tax amnesty, maupun mereka yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru,” katanya.
Meski demikian mantan pejabat Bank Dunia ini mengakui, pembenahan di sektor pajak tersebut tidak berhenti hanya sampai di situ, demi memaksimalkan potensi yang selama ini hilang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah Perppu disahkan, peraturan itu akan disosialisasikan di internal Ditjen Pajak agar implementasi Perppu tersebut tidak disalahgunakan. (rhm)