Jakarta, Harian Umum - Dengan penjagaan ketat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun kepada pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16). Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Gunawan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, sebelumnya terdakwa AMR hadir, namun setelah dibuka dan dinyatakan persidangan bersifat terbuka terdakwa meninggalkan ruang sidang.
"Atas permintaan dari Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tuanya supaya terdakwa tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan," kata Eko Supriyanto dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Jumat, 5 Mei 2017.
Majelis hakim sepakat dengan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kresna Wahyu Nurachmad, teman satu barak terdakwa, siswa kelas X Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara pada Jumat, 31 Maret 2017. Hal yang memberatkan yakni perbuatan sadis, meresahkan masyarakat, dan belum ada perdamaian antarkedua keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan,dan belum pernah dihukum.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu rapat keluarga.
"Bagi kami putusan ini baik, tetapi untuk banding kami masih akan rapat keluarga," katanya.







