Jakarta, Harian Umum - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Pihak yang diduga diperas adalah pengelola minimarket di Kabupaten Gowa dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Nilai yang diterima mencapai Rp850 juta dengan dalih
Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers, Jumat (25/9/2026), menjelaskan bahwa pemerasan terhadap pengelola minimarket tersebut bermula saat pihak pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.
Atas hal itu, Sitti Husniah memerintahkan pengelola berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.
"Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 850 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata De Deo.
Atas permintaan tersebut, pihak pengelola minimarket menyerahkan uang yang diminta secara bertahap, sebanyak tiga kali
Namun, kata De Deo, alih-alih digunakan untuk kegiatan CSR, Sitti Husniah menggunakan uang ratusan juta tersebut untuk membeli barang-barang yang menjadi aset pribadiny.
"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," katanya.
Dalam konstruksi perkara ini, Sitti Husniah menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi lewat pihak lain, salah satunya melalui sosok berinisial HA.
"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," jelas De Deo.
HA, kata dia, berperan sebagai pihak yang menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT.
"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," sambung Del Deo.
Tak cukup hanya itu, Sitti Husniah kembali memalak pengelola minimarket dengan alasan sebagai dana sponsor sebesar Rp 100 juta, sebelum diizinkan beraudiensi dengan Sitti Husniah soal pembukaan gerai baru.
Dana sponsor itu berkaitan dengan festival parawisata tahunan bertajuk Beautiful Malino.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," tutur De Deo.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan 4 ahli, serta menggeledah empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Dari kasus ini, penyidik menyita aset berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar, serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 senilai Rp 5,58 miliar. (man)


