Jakarta, Harian Umum - Pengelola angkutan umum konvensional di Jawa Barat berharap layanan angkutan online berhenti beroperasi sementara sebelum revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dilakukan.
Permenhub yang rencananya akan dilaksanakan per 1 November 2017. Koordinator wilayah 3 Organda Jawa Barat, Karsono, mengatakan pemerintah harus membereskan masalah perizinan angkutan berbasis online terlebih dahulu. Agar, pada 1 November 2017 nanti tidak ada lagi transportasi online yang beroperasi tanpa mengantongi izin.
"Asal mereka sesuai aturan transportasi. Jadi 1 November nanti Kementerian harus siapkan segala perangkatnya sampai tingkat daerah. Tidak ada lagi transportasi online yang tidak berizin," ujar Karsono di Kota Bandung, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Permenhub 26 Tahun 2017 yang telah direvisi. Dalam Permenhub yang telah direvisi tersebut terdapat 9 poin yang mengatur pengoperasian taksi online.
Salah satu yang diatur adalah tarif bawah dan atas, pembatasan kuota, serta pemasangan stiker perusahaan penyedia aplikasi pada setiap taksi online. Juga yang tak kalah penting dalam Permenhub tersebut diatur masalah badan hukum yang menaungi taksi online. Namun mereka menilai, revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 masih belum tegas mengatur soal sanksi bagi pengelola angkutan berbasis aplikasi online yang melanggar.
"Masih lemah soal sanksi kepada operator taksi online," kata Karsono.