Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengakui bahwa proyek e-KTP tidak memenuhi target sebanyak 172 juta lembar. Menurut Gamawan, jika tidak memenuhi target, seharusnya ada pengembalian sisa anggaran. Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan itu kewenangan pengelola anggaran," ujar Gamawan kepada majelis hakim.
Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui apakah pengembalian dilakukan.Menurut Gamawan, dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, ia sudah meminta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi kan ini proyek besar, masa tidak ada pertanggungjawaban? Saudara sebagai Menteri tidak tahu, tidak ada pengawasan?" tanya anggota majelis hakim.
Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.







