Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap menuai kritik meski telah menyatakan bahwa penerbitan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak bertujuan untuk melanjutkan proyek reklamasi.
Pasalnya, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, menilai bahwa ada yang tidak singkron antara pernyataan Anies itu dengan data dan fakta yang tersaji di depan mata.
"Anies mengatakan bahwa dia tidak akan melanjutkan proyek reklamasi, karena dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) proyek reklamasi tidak dimasukkan," kata Sugiyanto kepada harianumum.com di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Sampai di situ, lanjut dia, tak ada masalah.
"Tapi pasal 4 ayat (1) Pergub Nomor 58 Tahun 2018 menyatakan; BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan Anies mengatakan bahwa yang dikelola adalah empat dari 17 pulau reklamasi yang sudah dibangun. Pertanyaannya, keempat pulau itu hasil reklamasi bukan? Kalau kemudian keempat pulau itu dikelola, bahasanya kan menjadi mengelola pulau hasil reklamasi yang sudah jadi. Atau dengan kata lain, meneruskan pembangunan di pulau reklamasj yang sudah dibangun. Dan itu apa artinya?" tegas dia.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini menilai, jika Anies memang tidak berniat melanjutkan reklamasi, seharusnya bangunan-bangunan yang sudah disegel di Pulau C dan D, dibongkar.
"Kalau dikelola, maka bangunan-bangunan di kedua pulau itu yang semuanya tak berizin, akan diurus izin-izinnya," imbuh dia.
SGY pun menilai kalau statemen Anies bahwa dia tidak berniat meneruskan reklamasi, hanya gimmick belaka.
"Saya tidak tahu apakah di balik ini Anies kompromi dengan pihak-pihak tertentu ataukah tidak, tapi saya tantang Anies untuk membongkar semua bangunan di pulau reklamasi yang sudah disegel, bila memang tidak berniat meneruskan reklamasi," tegasnya.
Mantan Presidium Relawan Anies-Sandi (PRASS) saat Pilkada DKI 2017 ini juga mengkritisi penunjukkan Sekda Saefullah sebagai kepala BKP Reklamasi Pantura Jakarta sebagaimana tercantum dalam Pergub No 58.
Kata dia, Sekda ini diangkat oleh Jokowi saat masih menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2013, dan dikenal sebagai orang yang loyal kepada gubernur pendukung proyek reklamasi, yakni Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
SGY mempertanyakan, apakah penunjukkan Sekda sebagai kepala BKP Reklamasi Pantura tidak akan menimbulkan conflict of interest?
"Saya bicara begini bukan karena saya tidak menyukai Anies, melainkan karena saya masih menjadi pendukungnya dan masih mengawal kebijakan-kebijakannya. Saya tak ingin Anies terjebak pada kebijakan-kebijakan yang salah," katanya.
Aktivis yang telah puluhan tahun malang melintang di Ibukota ini mengakui, Anies orang yang cerdas dan berani, namun di lingkungan Pemprov DKI, dia masih new comer, sehingga masih harus sangat cermat dan hati-hati dalam merilis sebuah kebijakan.
"Saya juga mempertanyakan, kalau memang yang dikelola adalah keempat pulau reklamasi yang sudah jadi, anggarannya dari mana? Apakah dalam APBD 2018 ada nomenklatur pembiayaan pengelolaan keempat pulau reklamasi itu?" tanyanya.
SGY menyarankan agar Anies mengkaji kembali Pergub Nomor 58 Tahun 2018, bahkan bila perlu merevisinya, dan juga mengkaji kembali penunjukkan Sekda sebagai kepala BKP Reklamasi Pantura Jakarta.
Seperti diketahui, penerbitan Pergub Nomor 58 juga sempat dikeluhkan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.
Melalui pesan elektronik kepada sejumlah media, Selasa (12/6/2018), dia mengatakan kalau dengan Pergub itu Pemprov DKI Jakarta justru membuat badan khusus dalam rangka melanjutkan reklamasi.
"Penerbitan Pergub itu menjadi kado pahit Lebaran buat nelayan Teluk Jakarta," katanya.
Namun dalam dialog di TVOne pada Kamis (14/6/2018) malam, Anies membantahnya dengan mengatakan kalau dari 17 pulau reklamasi yang akan dibangun di Teluk Jakarta, hanya empat pulau yang sudah selesai pembangunannya.
"Keempat pulau itu yang kita kelola. Yang belum jadi, kita hentikan pembangunannya," kata dia.
Ia menilai, orang-orang yang mengatakan bahwa ia melanjutkan proyek reklamasi adalah orang-orang yang mengkritik imajinasinya sendiri.
"Kita tidak ada rencana untuk meneruskan reklamasi," tegasnya.
Mantan Mendikbud ini menjelaskan, pemerintah bekerja berdasarkan perencanaan, dan Pemprov DKI juga punya perencanaan yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2022.
"Dalam RPJMD, reklamasi tidak dimasukkan. Artinya, tidak masuk dalam perencanaan. Itu clear," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 58 yang diterbitkan untuk mengelola empat pulau reklamasi yang telah jadi, dasar hukumnya mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Perda Nomor 8 Tahun 2005. (rhm)






