Jakarta, Harian Umum - Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan objek pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan KPU RI sebagai Termohon dan Bawaslu RI sebagai Turut Termohon, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026) pagi.
Sidang yang membongkar dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres itu, dan merupakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, akan menghadirkan saksi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
"Acara besok (hari ini, red) adalah mendengar keterangan, memberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang perkara ini pada Kamis (1/10/2026) malam.
Ia menjelaskan, pemanggilan tiga pihak tersebut murni atas keyakinan majelis hakim yang menilai perlu untuk dimintai keterangan.
"Makanya, kami mengundang ini dan sudah kami putuskan, sudah dihubungi dan semuanya mudah-mudahan bisa hadir di sidang besok (hari ini, red)," kata Saldi.
Pada sidang semalam, dihadirkan saksi-saksi dan ahli dari pihak Termohon, Turut Termohon dan Pihak Terkait, yakni Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim yang merupakan relawan Gibran.
Seperti diketahui, perkara ini dimohonkan oleh 12 pihak, salah satunya mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Dalam permohonannya, para Pemohon menilai kalau Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu sengaja "diselundupkan" KPU untuk meloloskan Gibran ke Pilpres dengan hanya berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Para Pemohon menilai, ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatur bahwa "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi". Sementara pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan syarat Capres/Cawapres minimal SLTA/yang sederajat.
Lebih runyam, karena saat sidang kedua, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa UTS Insearch adalah tempat kursus, dan ia pernah kursus di sana selama tiga bulan.
"Saya alumni UTS Insearch juga," katanya. (rhm)







