Jakarta, Harian Umum - Salah satu pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Subhan Palal, meminta Gibran Rakabuming Raka lempar handuk tanda menyerah, dan mundur dari jabatan wakil presiden (Wapres).
Hal itu disampaikan usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026), yang menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendiknasmen), Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura.
Dalam sidang ini terungkap kalau Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019, dan digunakan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres, tidak dilengkapi sertifikat kelulusan dari UTS Insearch, melainkan hanya didasarkan pada Certificate of Attendance yang hanya merupakan sertifikat kehadiran saat Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch, dan daftar nilai.
Padahal, alasan Ditjen Dikdasmen menerbitkan Suket itu adalah karena Gibran telah menyelesaikan Grade 12, sehingga pengetahuannya disetarakan dengan SMK.
Dan tak hanya itu, dalam sidang sebelumnya, yaitu pada Kamis (1/10/2026) malam, eks Ketua KPI Hasyim Ashari mengatakan bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 baru disisipkan saat sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Pasal inilah yang meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres, meski tidak punya ijazah SMA/yang sederajat, karena pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Menurut para Pemohon PKPU, bunyi pasal itu bertentangan dengan ketentuan pada pasal 19 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa Capres/Cawapres minimal berpindikan SMA dan atau yang sederajat.
Dalam petitum, para Pemohon antara lain meminta Majelis Hakim MK agar mendiskualifikasi Gibran karena saat mengikuti Pilpres, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Singkat saja, setelah mendengar keterangan dari pihak-pihak tadi, Pemohon menyimpulkan bahwa barang itu (ijazah SMA/sertifikat UTS Insearch) memang tidak ada. Maka, sarannya Wapres sudah, lempar handuk saja. Habis ulang tahun lempar handuk bagus, ya," kata Subhan usai sidang di MK, Jumat (1/10/2026). (rhm)


