Jakarta, Harian Umum - Masyarakat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari proyek tambang nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), dan mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) proyek itu.
Pasalnya, proyek tambang nikel CNI itu menimbulkan dampak sebagaimana terjadi pada proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang hingga Serang, Banten.
"Kami mendesak Presiden Prabowo untuk mencoret PT CNI dari daftar PSN dan IUP-nya dicabut," kata Gufroni, kuasa hukum warga Kecamatan Wolo melalui siaran tertulis, Selasa (13/10/2026).
Advokat ini menjelaskan, ia bersama warga Wolo telah meninjau proyek pertambangan nikel CNI dari bibir pantai, dan melihat kerusakan lingkungan yang disebabkannya, serta hilangnya mata pencaharian nelayan.
"PSN proyek tambang nikel CNI juga menimbulkan dampak yang mirip dengan di PIK-2, karena tanah-tanah milik warga diserobot dengan dalih masuk kawasan lokasi IUP proyek pertambangan nikel CNI yang seluas 6.785 hektar di 4 desa dan 2 kelurahan," jelas Gufroni.
Ia mengungkap bahwa status PSN untuk proyek ini diberikan oleh Joko Widodo alias Jokowi saat masih enjadi presiden, dan bahkan diberi status Objek Vital Nasional.
"Selain karena masalah lingkungan dan diserobotnya tanah masyarakat serta hilangnya mata pencaharian nelayan, kami meminta status PSN dicabut dari proyek pertambangan nikel CNI dan IUP-nya dicabut, karena pada akhir Agustus 2026, PT CNI dan 5 pejabatnya oleh Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi rekayasa kadar nikel. Dari kasus ini, Kejagung menyita uang sebesar Rp401 miliar. Para tersangka dan juga 2 oknum pejabat dari Kementerian ESDM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ll ditahan di Rutan Salemba," imbuh Gufroni.
Menurut data, PT CNI merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan PT Ceria Prima Investama sebagai pemegang saham mayoritas (70,06%), dan Darimana Sakmiwata serta Cherisha Sakmiwata dengan saham masing-masing 15,27% dan 24,67%.
IUP proyek pertambangan nikel CNI bernomor 177 Tahun 2012 dengan masa berlaku dari 23 April 2012 hingga 23 April 2032.
Kasus yang menjerat CNI terjadi pada rentang 2017-2020 dengan modus sebagai berikut:
1. Melakukan ekspor ore nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019;
2. Memanipulasi dokumen uji kadar (Sucofindo) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari ESDM; dan
3. Pembukaan lahan tambang baru di luar batas wilayah izin yang sah.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp401.653.737.469,69.
Selain PT CNI, tersangka kasus ini berinisial BS, NRH, MAI, dan pihak lain. (man)







