Jakarta, Harian Umum - Tujuh relawan pasangan nomor urut 3 pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianiaya sejumlah oknum prajurit TNI di depan Markas Kompi Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).
Penganiayaan diduga karena korban mengendarai sepeda motor dengan knalpot yang sangat berisik.
"Telah terjadi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI terhadap rekan kita warga sipil," ujar Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo dalam keterangan resmi, Minggu (31/12/2023), seperti dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat anggota Kipan B Yonif 408/Suhbrastha sedang olahraga bola voli pada Sabtu pukul 11.19 WIB.
Para anggota itu kemudian mendengar suara bising yang berasal dari sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus. Melihat situasi tersebut, beberapa anggota secara spontan keluar menuju ke jalan di depan asrama untuk mencari sumber suara.
Setelah itu, beberapa anggota menghentikan serta membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," imbuh Wiweko.
Ia menyebut para korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapatkan perawatan. Dari tujuh korban, lima menjalani rawat jalan, dan dua rawat inap.
"Tidak ada korban meninggal dunia, hanya ada dua orang yang dirawat di rumah sakit," tegas Wiweko.
Untuk diketahui, media memberitakan kalau para korban adalah relawan Ganjar-Mahfud. Ada 15 pelaku dalam kejadian ini dan saat ini mereka diperiksa oleh Denpom IV/4 Surakarta.
Wiweko menegaskan, pihaknya menyayangkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud, dan menurutnya, pimpinan TNI AD berkomitmen untuk menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku terkait peristiwa tersebut.
"Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan secara hukum secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (man)







