Jakarta, Harian Umum - Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.
"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kamis, 23 Maret 2017.
Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Narogong dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.







