Jakarta, Harian Umum - Fraksi Demokrat-PAN DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menyiapkan regulasi terkait perubahan anggaran operasional RT/RW.
Pasalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang disampaikan Anies dalam sidang paripurna Rabu (15/11/2017), diketahui kalau anggaran operasional RT/RW dinaikkan cukup sigifikan, sehingga anggaran operasional RT naik dari Rp975.000 menjadi Rp2 juta/bulan (51,25%) dan anggaran operasional RW naik dari Rp1,2 juta menjadi Rp2,5 juta/bulan (52%).
"Terkait dengan peningkatan biaya operasional RT dan RW, dimana operasional RT diusulkan sebesar Rp2 juta dan RW sebesar Rp2,5 juta, Fraksi Partai Demokrat menyambut baik usulan tersebut karena keberadaan RT/RW dan meminta saudara Gubernur segera menyiapkan perubahan regulasi terkait biaya operasional tersebut," ujar Bambang Kusumanto, anggota Fraksi Demokrat-PAN, saat membacakan pandangan fraksinya dalam sidang paripurna, Kamis (16/11/2017), di gedung lama DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Meski demikian fraksi ini juga meminta agar Gubernur Anies Baswedan membuat prosedur pengawasan khusus terkait penggunaan dana operasional inj agar dapat efektif dan efisien mendukung kegiatan pemerintahan di tingkat RT/RW.
"Dan dibuatkan suatu Peraturan Daerah yang khusus tentang RT dan RW di DKI Jakarta," imbuhnya.
Untuk diketahui, selama ini soal dana operasional RT/RW diatur dalam Pergub DKI No 142 Tahun 2013 tentang Dana Operasional RT/RW.
Dalam Pergub tersebut ditetapkan dana operasional RT sebesar Rp950.000/bulan dan dana operasional RW sebesar Rp1,2 juta/bulan, namun hanya dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali.
Dana operasional ini dibayarkan utuh jika ketua RT/RW secara rutin dan konsisten memberikan laporan sebanyak tiga kali sehari melalui aplikasi Clue. Jika tidak rutin dan tidak konsisten, maka dana dipotong Rp10.000 untuk sekali tidak membuat laporan melalui Clue.
Menanggapi hal ini Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rico Sinaga mengatakan, dirinya mengapresiasi kebijakan Gibernur menaikkan anggaran operasional RT/RW, karena RT/RW merupakan garda terdepan dalam pertahanan sipil.
Namun, katanya, angka Rp2 juta untuk RT dan Rp3 juta untuk RW belum memadai karena sejak Pergub 142 diberlakukan, RT/RW tak boleh lagi memungut iuran apa pun dari warga, termasuk uang keamanan dan sampah. Padahal, tugas RT/RW sangat berat.
"Pengurus RT/RW itu menangani masalah warga dari yang melahirkan hingga yang meninggal," katanya.
Ia menilai, biaya operasional RT/RW yang standar berada di angka Rp3 jutaan.
"Dengan angka segitu, mereka nggak tekor," tegasnya.
Ketika ditanya apa peran FKDM sebagai mitra Pemprov DKI? Rico mengatakan, anggota FKDM di seluruh Jakarta bergerak bersama RT/RW, mendukung kegiatan mereka sambil memantau situasi agar potensi gangguan keamanan yang sekecil apapun dapat terdeteksi.
"Tapi kerja anggota FKDM memang senyap seperti intel, karena posisinya berbasis input data dan informasi seraya berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan," katanya.
Namun demikian ia berharap, kenaikan hingga Rp2 juta dan Rp2,5 juta membuat para pengurus RT/RW happy karena ini membuktikan bahwa Anies tidak main-main dalam mewujudkan visi dan misi untuk membahagiakan warganya. (rhm)







