Jakarta, Harian Umum - Pertemuan perwakilan aksi damai 55 dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dengan Mahkamah Agung mengatakan MA menjamin akan menjaga independensi majelis hakim persidangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MA mengawasi jalannya setiap persidangan. Tapi pengawasan itu lebih kepada prosesnya, bukan soal materi perkara.
"MA sangat menjauhkan dari hal-hal yang berbau intervensi dan mengganggu independensi hakim," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Dalam pertemuan tersebut Ridwan menjelaskan, perwakilan GNPF-MUI yang dipimpin oleh Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa unjuk rasa hari ini bukanlah intervensi terhadap pengadilan.GNPM-MUI meminta agar hakim persidangan Ahok bersikap independen dan adil.
Selama ini Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, menduga ada intervensi dalam persidangan Ahok. "Dari Ketua Komisi Yudisial (mengatakan) bahwa perkara ini sangat berat dan ada indikasi intervensi," Katanya usai melakukan pertemuan. Namun, Kapitra menuturkan pihaknya hanya mengingatkan bahwa jangan sampai intervensi itu terulang kembali. GNPF-MUI akan memperhatikan sidang vonis terhadap Ahok yang berlangsung pekan depan.
GNPF-MUI menganggap Ahok telah menistakan agama lewat ucapnya yang mengatakan jangan mau di bohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51. Namun di dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendakwanya lewat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. JPU hanya berpendapat Ahok terbukti melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah memenuhi unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan dalam pasal tersebut.







