Jakarta, Harian Umum - PDIP rupanya serius akan membawa sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, untuk hal itu PDIP telah menyiapkan seorang Kapolda untuk ikut menjadi saksi.
Hal itu diketahui dari keterangan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, wartawan di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
"Kami siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 20 Maret mendatang," katanya.
Menurut pria yang sehari-hari dikenal sebagai advokat ini, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jateng juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Sebab, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDIP, tetapi perolehan suaranya di provinsi itu jauh dari perkiraan
“Tanpa (mobilisasi kekuasaan) itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil, dicopot,” kata Henry.
Ia juga membenarkan adanya dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah, hanya berkisar 30%.
Dia menegaskan, kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” ucap dia.
Menurut dia, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa," tutur dia.
Ia menyakini pihaknya akan dapat meyakinkan hakim MK dengan bukti-bukti yang dimiliki bahwa memang telah terjadi kecurangan secara TSM pada Pilpres 2024.
Selain seorang Kapolda Henry juga mengatakan pihaknya akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan di MK, seperti pakar sosiologi massa.
Dia menegaskan, bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan Pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. (man)







