Jakarta, Harian Umum - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan DJP melalui akun Instagram-nya, @ditjenpajakri.
"Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut akan mulai berlaku 1 November 2026," kata DJP dikutip Kamis (6/8/2026).
DJP menjelaskan, penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sehubungan dengan hal itu, lanjut DJP, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan, akan dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.
DJP juga mengatakan, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukkan yang dilakukan sebelumnya, akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," pungkas DJP.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 pedagang yang menggunakan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, dikenai pemungutan PPh.
Pada 1 Juli 2026, DJP bahkan telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak tersebut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk melakukan sosialisasi hingga penyesuaian sistem.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan platform marketplace (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bagi pedagang online dalam negeri.
Kemenkeu berdalih, kebijakan ini dibuat bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak antara pedagang digital dan konvensional tanpa menambah jenis pajak baru.
Menurut informasi, potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkeu berharap dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun. (man)


