Jakarta, Harian Umum - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa lembaganya melanggar etik dan diberi sanksi berupa teguran keras.
Putusan itu terkait kebijakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Golkar, Gerindra, PAN dan Demokrat, meski pada saat pendaftaran diterima, KPU belum merubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun.
Seperti diketahui, Gibran yang masih berusia 36 tahun dapat menjadi Cawapres berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PPU-XXI/2023 yang membuat Anwar Usman, pamannya Gibran, dicopot dari jabatan ketua MK karena dianggap melanggar etik berat.
Sebab, MK tidak punya kewenangan membuat dan merevisi undang-undang, tetapi putusan MK nomor 90 mengubah pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat Capres-Cawapres tak lagi harus minimal berusia 40 tahun, tapi juga siapapun yang pernah dan atau sedang menjabat kepala daerah.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi, apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta seperti dilansir kompas.com Senin (5/2/2024).
Ia menegaskan tak mau berkomentar karena semua komentar, keterangan, catatan, dan argumentasi sudah disampaikan KPU dalam persidangan.
Namun, Hasyim mengatakan, konstruksi di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.
"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024), DKPP menyatakan KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres, dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU yang lain
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Konsultasi diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pemilihan presiden (Pilpres) bisa segera direvisi dampak dari putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Sidang ini digelar berkat pengaduan empat orang, yakni Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (man)







