Jakarta, Harian Umum - Dewan Perwakilan Rakyat RI menolak upaya pemerintah menaikkan premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III dalam waktu dekat. Hal disampaikan dalam rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR kepada eksekutif, Senin, 2 September 2019.
“Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah menaikkan premi BPJS kelas III untuk peserta bukan penerima upah sampai pemerintah menjelaskan data cleansing,” Kata anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Seopriyatno, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DPR meminta pemerintah lebih dulu membenahi data peserta iuran jaminan kesehatan, khususnya kelas III, melalui data cleansing sebelum menaikkan premi. Sebab, DPR mensinyalir banyak masyarakat miskin yang masih membayar premi secara mandiri. Sebaliknya, tidak semua peserta penerima bantuan iuran merupakan masyarakat miskin.
DPR juga meminta pemerintah membenahi data penerima bantuan BPJS sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 2018. Seopriyatno mengatakan saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan persoalan pembenahan data akan kelar pada akhir September 2019. “Setelah data selesai, iuran kelas III baru akan naik,” katanya.
Sementara itu, ia memastikan iuran mandiri untuk kelas I dan II tetap sesuai dengan jadwal. Mardiasmo mengatakan iuran mandiri kelas I dan II akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
“Tapi tentu menunggu peraturan presiden dulu,” katanya.






