Jakarta, Harian Umum - Salah satu majelis hakim yang memimpin sidang kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan Tipikor, merasa heran dengan keterangan yang dikatakan terdakwa Miryam S Haryani pasalnya keterangan yang dianggap Miryam sebagai "karangan dirinya sendiri" saat bagi-bagi uang dalam korupsi mega proyek e-KTP sama persis dengan keterangan banyak saksi lainnya.
Hal itu diketahui saat Miryam memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).
Awalnya, Miryam mengatakan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan dalam empat berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan rekayasa. Menurut dia, sebenarnya tidak ada bagi-bagi uang kepada anggota Komisi II DPR RI dalam proyek e-KTP.
Menurut hakim, keterangan yang Miryam katakan kepada penyidik KPK dalam membuat BAP sama persis dengan keterangan dua terdakwa lainya yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Kemudian, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
"Karangan yang Ibu Miryam buat cocok sama keterangan pak Irman dan Sugiharto," kata hakim Anshori Saifuddin.
Meski disinggung hal tersebut Miryam tetap berkeras hati menyebut bahwa keterangan tersebut hasil rekayasa, dia spontan mengarang cerita karena ditekan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan.







