Jakarta, Harian Umum - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, membantah dakwaan JPU KPK menerima suap US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman.
"Saya keberatan dengan dakwaan JPU. Sumpah demi Allah sampai ke Arsy tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun, saya tidak terima dari Basuki," kata Patrialis di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.
Patrialis mengatakan sejak awal bertemu dengan Basuki, ia telah memberi batasan-batasan sampaikan tiga rambu>
- Memastikan Basuki bukan pihak yang terlibat dalam gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi. Ia juga memastikan Basuki tidak berafiliasi dengan penggugat atau tergugat. Ia ingin membangun komunikasi dengan Basuki karena pengusaha itu adalah seorang pendeta.
- Ia tidak mengizinkan Basuki membahas uang apalagi memberi uang. Untuk menghindari fitnah, Patrialis juga melarang Basuki membawa tas saat bertemu dengannya.
- Terkait dengan uang dan janji yang diberikan melalui perantara Kamaludin, Patrialis mengatakan tak pernah mendapat informasi, baik dari Kamaludin maupun Basuki.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman agar mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Uang-uang yang diduga ditujukan untuk Patrialis diduga diserahkan melalui Kamaludin.







