Jakarta, Harian Umum - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal Polri lainnya menyadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk perbuatan makar.
"Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebab, katanya, penyadapan ilegal ini mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho," katanya.
Namun, Prasetyo mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo.
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka karena melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka dalam kurun waktu 2025-2026.
Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor HP yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor HP itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," katanya.
Asep menambah, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itu membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026, dan setelah itu Bareskrim memeriksa 10 saksi serta 3 ahli.
Selain itu, Bareskrim juga menyita barang bukti berupa 11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.
Asep menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
"Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," katanya. (man)







