Jakarta, Harian Umum- Satpol PP DKI Jakarta merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar membekukan 15 biro reklame, karena tidak menebang semua reklame ilegalnya hingga Kamis (6/12/2018) pukul 24:00 WIB.
"Surat pengajuan pemberian sanksi berupa pembekuan izin kepada PTSP akan dikirim besok," ujar Plh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kusmanto, kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Berdasarkan hasil pengecekan Kabid Tramtibun Satpol PP DKI Jan H Osland, diketahui, dari 25 titik reklame yang belum ditebang hingga Selasa (4/12/2018), pada Jumat ini tersisa 20 titik yang belum ditebang.
Ke-20 titik reklame tersebut milik15 biro reklame. Berikut nama-namanya:
1. PT Avabanindo Perkasa, 2 titik di Jalan Gatot Subroto
2. PT W) 0arna Warni Perdana, 2 titik di Jalan Gatot Subroto dan S Parman
3. PT Sumo Internusa Indonesia, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
4. PT Warna Warni Media, 2 titik di Jalan Gatot Subroto dan S Parman
5. PT Media Progresif Sukses, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
6. PT Panji Kencana, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
7. PT Pixel Media Inovasi, 1 titik di Jalan MT Haryono
8. PT Axiata Tbk, 1 titik di Jalan S Parman
9. PT Pilar Sarana Internusa, 1 titik di Jalan MT Haryono
10. PT Bank Permata Tbk, 2 titik di Jalan S Parman
11. PT Level Delapan Utama, 1 titik di Jalan S Parman
12. PT Sumber Jaya Bakti, 1 titik di Jalan S Parman
13. PT Central Ret ail Indonesia, 1 titik di Jalan MH Thamrin
14. PT Crayon Cipta Kreasi, 1 titik di Jalan MH Thamrin
15. PT Multi Media Cipta, 1 titik di Jalan S Parman
Jan menjelaskan, saat pengecekan, reklame milik Media Progresif Sukses, Panji Kencana, Warna Warni Perdana dan Sumo Internusa Indonesia dalam proses pembongkaran oleh pemiliknya, namun konstruksinya masih berdiri.
"Tak ada ampun, keempat perusahaan itu masuk rekomendasi untuk dibekukan izinnya, karena seharusnya sudah ditebang pada 6 Desember," tegasnya.
Kusmanto menambahkan, sesuai ketentusn, izin ke-15 biro reklame itu dibekukan selama setahun, sehingga dalam kurun waktu itu biro reklame-biro reklame tersebut tidak diperkenankan mendirikan reklame dimana pun di Jakarta.
"Jika mereka secara diam-diam melanggar, akan ada sanksinya," tegas dia.
Seperti diketahui pada 19 Oktober 2018 lalu Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang terdiri dari unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Satpol PP, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah), BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dsn Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta.
Pada tahap pertama, yang menjadi target adalah 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat karena selain tidak memiliki izin, reklame-reklame itu juga menggunakan tiang tumbuh dan telah mendapat SP-3 dari Satpol PP.
Berdasarkan rapat tim dengan KPK dan para biro reklame pemilik reklame-reklame itu pada 6 November 2018, disepakati bahwa pemilik ke-60 titik reklame itu harus menebang sendiri reklamenya paling lambat 6 Desember 2018. Jika keputusan ini diabaikan, izin pemilik reklame itu akan dibekukan selama satu tahun, dan konstruksi reklamenya dibongkar Tim Terpadu.
Kusmanto menambahkan, setelah penertiban ke-60 titik ini selesai, mulai Februari 2019 Tim akan menertibkan 130 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah karena juga telah mendapatkan SP-3 dari Satpol PP.
"Untuk penertiban tahun deoan sanksinya akan lebih keras, karena jika reklame tidak dibongkar sendiri oleh biro reklame yang memilikinya, selain izin dibekukan, juga akan dikenakan sanksi pidana," katanya.
Kusmanto menegaskan, sikap tegas ini dilakukan Gubernur untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. (rhm)







