Jakarta, Harian Umum - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK.
Kabar itu disampaikan menyusul penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, terutama pada pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2023), seperti dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut akan dituangkan melalui Keppres, sesuai pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh presiden," katanya.
Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan Keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," tambah Ari.
Seperti diketahui, pada Rabu (22/11/2023) malam Polda Metro Jaya mengumumkan kalau Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada 6 Oktober 2023 polisi menaikkan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan. (rhm)






