Jakarta, Harian Umum - Sidang perdata perkara perbuatan melawan hukum dengan pelapor Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP), organisasi sayap PDIP, dan terlapor Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Hal ini terjadi setelah mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023), gagal.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP Taruna Merah Putih Rolas Budiman Sitinjak menjelaskan, dalam sidang tersebut Rocky menawari dua hal. Pertama, DPP Taruna Merah Putih diminta mencabut gugatan tersebut. Kedua, Rocky Gerung mengajak penggugat untuk melakukan debat publik. Kedua tawaran tersebut ditolak.
"Hal tersebut tidak menjawab isu gugatan kami, maka tawaran saudara RG (Rocky Gerung) kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya," ujar Rolas di PN Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Rocky digugat karena dituduh menghina Presiden Jokowi.
Dalam petitumnya, DPP TMP meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan terhadap Rocky Gerung untuk seluruhnya, dan menghukum Rocky Gerung untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Threads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup..
Sedang terhadap KPI sebagai tergugat II, DPP TMP meminta majelis hakim menghukum KPI untuk mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara, narasumber maupun wawancara di berbagai platform media.
Rocky Gerung dituduh menghina Jokowi dengan menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Karena pernyataannya itu, Rocky bukan hanya digugat secara perdata, tetapi juga dilaporkan ke polisi.
Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung.
Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki. (rhm)





