Jakarta, Harian Umum - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap ada 286 laporan polisi (LP) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas terdampak mencapai 5.856 hektar.
Dari seluruh laporan tersebut, 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektar, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ujar Kapolri dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).
Penegakan hukum dalam kasus Karhutla juga menyasar korporasi.
Suyudi menyebut, berdasarkan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18:00 WIB, ada 100 laporan polisi di 10 Polda dan 1 di Bareskrim dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektar, dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas (lahan dan hutan) yang terbakar itu 29.534,99 (hektar). Jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus,” paparnya.
Dari perkembangan penyidikan korporasi, sambung Suyudi, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata Suyudi.
Sementara soal luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum, Suyudi menjelaskan bahwa dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektar dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektar. Sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektar dengan area terbakar 8.849 hektar.
“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” imbuh Suyudi. (man)







