Jakarta, Harian Umum - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan ASN bahwa kebijakan work from home (WFH) sekali dalam sepekan setiap hari Jumat, buka hari libur.
"WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin," bunyi keterangan postingan akun resmi Instagram @kemenpanrb, Kamis (2/4/2026).
Terkait penerapan kebijakan ini, akun Instagram KemenPAN-RB mengabarkan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
SE itu mengatur mengenai kebijakan WFH ASN seminggu sekali setiap Jumat.
"Skema Kerja Baru: penerapan 4 hari work from office (Senin-Kamis) dan 1 hari work from home (Jumat)," jelas Kementerian PANRB.
Rini menjelaskan, melalui kebijakan ini pemerintah mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Kami diminta untuk menindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Presiden dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," katanya, Rabu (1/4/2026).
WFH sehari dalam sepekan tidak hanya berlaku untuk ASN, tapi juga untuk pegawai swasta. (man)


