Jakarta, Harian Umum - Belasan kuasa hukum Tokoh Banten H. Fuad Effendi Zarkasih, Senin (13/4/2026), mendatangi Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Haji Fuad dan permohonan permintaan gelar perkara.
Mereka tiba sekitar pukul 10:30 WIB bersama puluhan aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), dan tokoh serta aktivis Banten yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten.
Tokoh Banten yang hadir antara lain Kholid Miqdar. Nampak pula Charlie Chandra, korban pengembang PIK-2.
Ada tiga kantor pengacara yang membela Haji Fuad, yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, Fajar Gora & Pratners, dan Ahmad Khozinuddin Law Firm dengan total pengacara sebanyak 19 orang.
Haji Fuad sendiri tidak terlihat di antara mereka yang datang. Pengacaranya mengatakan, tokoh yang tinggal di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang itu tengah sakit, sehingga tidak dapat memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada hari ini.
"Karena itu kami datang untuk menyampaikan surat permohonan agar pemeriksaan dilakukan di rumah, dan juga permintaan gelar perkara," kata Gufroni, kuasa hukum Haji Fuad dari LBHAP PP Muhammadiyah.
Sebelum para pengacara itu memasuki kantor Polres Metro Tangerang Kota, mereka bersama ARM dan Koalisi Rakyat Banten menggelar konferensi pers di depan kantor polisi itu. Cuaca sangat terik.
Dalam pernyataannya, baik Gufroni maupun Ahmad Khozinuddin menduga penersangkaan Haji Fuad oleh Polres Metro Tangerang ada kaitannya dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengembang PIK-2 atau bahkan dengan pengembang itu sendiri.
"Ini merupakan bagian dari proses kriminalitas terhadap para korban perampasan tanah oleh PIK-2 sebagaimana dulu ada nama Charlie Chandra. Bedanya, kalau dulu Charlie ditekan dan dikriminalisasi langsung oleh oligarki PIK-2, sementara Bapak Haji Fuad dipersoalkan melalui orang lain yang kita bisa pahami ini motifnya adalah bagian dari terkanan agar Haji Fuad tidak melakukani perlawanan dan perjuangan terhadap oligarki PIK-2," kata Khozinuddin.
Ia menjelaskan siapa orang dimaksud, yakni seorang oknum polisi yang pernah dilaporkan Haji Fuad ke Propam Polri karena menekan Haji Fuad agar menandatangani surat jual beli tanahnya kepada PIK-2, dan oknum itu telah diberi sanksi etik meski ringan.
Dugaan yang sama juga disampaikan Gufroni. Selain karena ada oknum polisi yang pernah dilaporkan Haji Fuad ke Propam, juga karena sebelumnya, kata Gufroni, Haji Fuad telah berkali-kali dikriminalisasi di mana sebelumnya dia dilaporkan PIK-2 dan disomasi.
Gufroni mengungkap mengapa kali ini pun ia curiga kliennya sedang dikriminalisasi.
"Kasus Haji Fuad ini kasus lama, merupakan kasus yang awalnya adalah utang piutang antara Haji Fuad dengan si pelapor yang bernama Iskandar," katanya.
Ia membeberkan, pada tahun 2010 Iskandar meminjam uang kepada Haji Fuad sebesar Rp 400 juta untuk modal usaha dengan jaminan tanah senilai Rp 250 juta. Saat pinjaman dilakukan, Iskandar menjanjikan bahwa Haji Fuad juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis yang akan ia jalani.
Namun, Iskandar ingkar janji, dan tanah yang dijaminkan itupun diserahkan, dan pada tahun 2015 disertifikatkan atas nama Haji Fuad.
"Tapi pada tahun 2019 Iskandar melaporkan Haji Fuad dengan tuduhan memasukan keterangan palsu ke dalam data otentik pada tahun 2018. Pak Haji Fuad sempat melaporkan balik Iskandar karena menganggap laporan itu tidak benar, akan tetapi karena kasihan, Pak Haji mencabut laporan terhadap Iskandar karena kasihan," sambung Gufroni.
Pada tahun 2021, atas laporan Iskandar, Polres Metro Tangerang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kejaksaan, akan tetapi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)-nya baru terbit 6 April 2026 atau lima tahu kemudian.
Tak hanya itu, pada 8 April 2026 atau dua hari setelah Sprindik terbit, Haji Fuad ditetapkan sebagai tersangka, dan pada hari yang sama terbit pula surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk tanggal 13 April 2026.
"Luar biasa cepatnya proses ini setelah lima tahun mandeg. Maka, kita bertanya ada apa ini? Apalagi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Haji Fuad maupun kami sebagai kuasa hukum, tidak diundang gelar perkara.
"Karena itu, saat ini kami juga datang untuk meminta gelar perkara," pungkas Gufroni. (man)


