Jakarta, Harian Umum- Koperasi Pasar (Koppas) Cipete Utara, Jakarta Selatan, meminta bantun DPRD DKI Jakarta agar izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel KYRIAD dibatalkan.
Pasalnya, IMB hotel di Blok B Pasar Cipete Utara itu ditengarai cacat prosedur dan keberadaannya di pasar tersebut telah membuat para pedagang mati perlahan-lahan, dan bahkan ada yang telah gulung tikar.
Permintaan itu disampaikan, Rabu (3/1/2018), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, selain didampingi pedagang pasar, Koppas Cipete Utara juga didampingi sejumlah tokoh masyarakat yang bermukim di RT 009/05 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, wilayah dimana Pasar Cipete Utara berada.
"Berdasarkan IMB yang pada 1985, lahan Pasar Cipete Utara yang seluas sekitar 6.300 m2, adalah untuk pasar yang terdiri dari empat blok, yakni Blok A, B, C dan D," ujar Ketua Koppas Cipete Utara, Asnawi.
IMB untuk Hotel KYRIAD diterbitkan pada 1 Februari 2016 oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPST) Pemkot Jakarta Selatan dengan nomor 2/8.1/31.74/-1.785.51/E/2016.
IMB itu, katanya, tidak ditembuskan ke Kelurahan Cipete Utara maupun ke Kecamatan Kebayoran Baru, sehingga lurah maupun camat tak tahu menahu soal pembangunan hotel tersebut.
Tak hanya itu, pembangunan hotel pun tidak disosialisasikan kepada Koppas maupun pedagang. Padahal bab VII pasal 13 ayat (2) huruf E Perda No 3 1wwrq[Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar, dinyatakan "Bahwa setiap rencana pembangunan pasar yang mencakup rencana pembangunan, penempatan pedagang maupun harga tempat usaha, harus paling kurang 60% pedagang eksisting aktif yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis di atas materai".
"Karena itu kami nyatakan bahwa keluarnya IMB itu cacat prosedur, juga karena melanggar Perda No 3 ini," tegas Asnawi.
Ia bahkan mengatakan, saat pembangunan hotel akan dilakukan, PD Pasar Jaya juga melakukan kebohongan karena mengeluarkan Surat Edaran bernomor 3668 yang ditandatangani Kepala Pasar Cipete Utara Marudut Sihombing.
"Dalam surat itu disebutkan kalau Blok B lantai 2 dan 3 akan direnovasi mulai Mei 2016 hingga Desember 2016, namun ternyata yang dibangun hotel," tegasnya.
Asnawi mengaku, sejak hotel itu ada, pedagang di Pasar Cipete Utara mengalami dampak buruk berupa merosotnya pelayanan dan pengelolaan pasar oleh PD Pasar Jaya, sehingga konsumen merosot tajam, dan omset menurun drastis.
Musibah ini masih ditambah oleh adanya dugaan kalau PD Pasar Jaya memelihara pedagang kaki lima (PKL) dengan objek dagangan 90% sama dengan yang dijual pedagang pasar eksisting, sehingga para pedsgang pun satu demi satu bertumbangan.
"Karena itu, Pak, kami minta IMB hotel itu dicabut. Kami juga akan menuntut ganti rugi selama 30 tahun karena lahan Pasar Cipete Utara merupakan pasar rakyat. Luasnya hanya 3.300 m2. Lalu pada1975 hingga 1985, warga kembali membebaskan 3.000 m2, sehingga sekarang total luas 6.300 m2. Tapi bangunan memang Pemprov DKI yang buat," katanya.
Ia pun mengingatkan kalau bangunan Pasar Cipete Utara tak layak dijadikan hotel, karena saat kerusuhan Mei 1998, pasar itu termasuk yang dijarah dan dibakar massa.
Berdasarkan laporan hasil penelitian PT Lamtek Konsultan Indonesia No 412/077.72 yang dikeluarkan pada 10 Mei 2016 diketahui kalau ada tanda-tanda kegagalan struktur yang parah dan penurunan kualitas bangunan akibat kebakaran. Pasar ini direkomendasikan untuk dibongkar.
Atas pengaduan ini, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Darussalam yang memimpin rapat dengar pendapat, mengatakan, komisinya akan segera membahas masalah ini terlebih dahulu, dan kemudian meminta keterangan dari pihak PD Pasar Jaya.
"Setelah itu bapak-bapak akan kami pertemukan dengan Dirut PD Pasar Jaya dan jajarannya, dan komisi kemudian membuatkan rekomendasi untuk disampaikan kepada gubernur," katanya.
Untuk diketahui, Koppas Cipete Utara telah melaporkan kasus ini ke Gubernur Anies Baswedan melalui surat yang dikirimkan pada 10 Oktober 2017.
Warga dengan diwakili pengurus Masjid Al Barkah, masjid yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Cipete Utara, juga telah mengadu ke Anies via surat yang dikirimkan pada 6 Desember 2017. Warga resah karena di pemukiman mereka mendadak saja ada hotel.
Dampak lain dari pembangunan hotel tersebut adalah tersingkirnya PT Permata Jaya Perkasa sebagai pengembang Pasar Cipete Utara karena kini, secara sepihak, oleh PD Pasar Jaya posisi pengembang digantikan PT Mega Puri Property yang membangun Hotel KYRIAD tersebut. (rhm)