Jakarta, Harian Umum- Koordinator Kawal Pemilu Kita (KPK) DKI Jakarta, Adjie Rimbawan, menilai, keputusan Bawaslu Jawa Tengah terkait deklarasi Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 bupati/walikota di wilayahnya yang mendukung Paslon nomor urut 01 di Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf Amin, sudah tepat.
Pasalnya, Bawaslu memutuskan bahwa para pejabat itu melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur pada pasal 1 angka (3) dan pasal 61 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan melanggar aturan kampanye.
“Sudah tepat keputusan Bawaslu Jateng menjatuhkan putusan kepada Gubernur Jateng dan kepala daerah-kepala daerah lainnya, yang mengacu pada pasal 455 ayat (1) huruf C,UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran Pemilu,” kata Adjie melalui siaran tertulisnya, Jumat (1/3/2019).
Berikut bunyi aturan dimaksud:
Pasal 455
(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
Adjie menambahkan, langkah Bawaslu Jateng yang meneruskan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga tepat, karena para pejabat itu dijerat dengan UU Pemda.
“Jadi, kalau Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) tidak mau menindaklanjuti putusan Bawaslu Jateng dan malah terkesan membela dugaan pelanggaran hukum tersebut, maka Mendagri sudah melanggar tupoksinya dan amanat UU. Dia patut segera dicopot,” tegasnya.
Seperti diketahui, tindakan Ganjar dan 31 walikota/bupati di Jateng yang mendeklarasikan diri mendukung Jokowi-Ma'ruf sempat menggegerkan masyarakat, karena sejatinya pejabat negara harus netral dalam.perhelatan Pilpres 2019.
Video deklarasi ini pun viral di media sosial.
Sayang, pada 26 Februari 2019 lalu Mendagri mementahkan putusan Bawaslu Jateng tersebut, karena Mendagri mengatakan, setelah dilakukan kajian, pihaknya tidak menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam deklarasi Ganjar dan kawan-kawan.
"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada Panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Jadi, secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," kata Tjahjo. (rhm)







