Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan gugatan yang akan dilayangkan warga terkaiy pencemaran udara di Jakarta.
"Nggak apa-apa, kan itu hak warga ya untuk menikmati kebebasan menghirup udara. Menghirup udara kan nggak bisa pilih-pilih. Itu hak masyarakat," kata Plt Kepala Dinas LH DKI, Djafar Muchlisin kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama sekelompok warga lintas profesi akan menggugat Gubernur DKI Jakarta terkait pencemaran di DKI Jakarta sudah semakin dirasakan semua warga.
Sebab Djafar melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengurangan pencemaran udara.
"Upaya-upaya antara lain pembersihan sampah, uji emisi kendaraan. Kan meman polusi disebabkan kendaraan bermotor. Kita sudah berupaya dengan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan. Kita lakukan di beberapa tempat terkait pengetesan ini," jelasnya.
"Juga kendaraan-kendaraan pemerintah sudah kita lakukan terkait polusi yang dihasilkan. Selain uji, imbauan-imbauan juga kami sampaikan," lanjut Djafar.
Djafar menambahkan selama belum pernah menerima pengaduan langsung dari kelompok masyarakat secara langsung. Karena itu aduan tersebut akan diterima sebagai ide dan masukan yang positif. "Tentu kami akan respons cepat jika ada warga yang memiliki ide dan solusi. Tentu kita tanggap. Karena selama ini saya belum bertemu langsung dengan hal ini," ucap Djafar.
Sebelumnya, pada tanggal 14 April, LBH Jakarta bersama YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) berinisiatif membuka ruang publik bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena pencemaran udara.
"Karenanya kita sudah buka pos pengaduan masyarakat. Karena kita menyadari dampak pencemaran udara ini tidak hanya menimpa 1-2 orang saja atau menimpa orang yang concern terhadap isu lingkungan saja," ujar Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara, saat jumpa pers di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6).
Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Sebelumnya pun mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan signifikan.
Dalam gugatan tersebut, selain Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi. (Zat)







