Jakarta, Harian Umum - Para pengguna parkir off street dan on street di Jakarta siap-siap merogoh kantong lebih dalam, karena tarif parkirnya akan dinaikkan.
Meski tarif baru itu masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, akan tetapi ancer-ancernya adalah; tarif motor berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000/jam, sedang tarif mobil di kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000/jam.
“Pembahasan di Bapemperda masih berlangsung mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas,” kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, dilansir kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Tarif parkir itu akan dibedakan berdasarkan zonasi. Artinya, setiap kawasan bisa memiliki tarif parkir yang tidak sama.
Jupiter menyebut kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah akan memiliki tarif parkir lebih mahal, karena kawasan-kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Sebaliknya, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta akan lebih rendah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing kawasan.
Jupiter juga menyebut tarif parkir di Jakarta bisa saja mengalami kenaikan berkala.
“Setiap tahun akan ada kenaikan,” kata dia.
Meski begitu, Jupiter justru menolak rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta, karena menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak seharusnya dilakukan dengan menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif parkir.
Rencana kenaikan tarif parkir ini sebelumnya juga pernah disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada 8 September 2025, Dishub DKI mengunggah informasi mengenai rencana penyesuaian tarif parkir di Jakarta.
Disebutkan, kebijakan baru itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam unggahan tersebut, Dishub DKI juga menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia.
Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta sebesar Rp5.000 per jam, lebih rendah dibanding Tangerang Selatan Rp6.000 dan Surabaya Rp8.000.
Untuk motor, tarif di Jakarta Rp2.000, sama dengan sebagian besar kota lain, sementara bus dan truk dikenakan Rp8.000–12.000.
Jika dibandingkan secara global, biaya parkir di Jakarta dinilai masih sangat rendah.
Untuk delapan jam parkir, porsinya hanya 3,16 persen (on-street) dan 15,04 persen (off-street) dari rata-rata pendapatan penduduk.
Angka ini jauh di bawah kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, maupun Singapura. (man)





