Jakarta, Harian Umum - Parah! Meski telah diekspos sejak Mei 2024 lalu, hingga kini, Jumat (5/7/2024), Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta ternyata belum juga menyelesaikan tanggungan pembayaran pesangon 22 pegawai tetap non PNS-nya yang telah purnatugas sejak 2023 lalu dan pada Januari - Juni 2024.
Pada tahun 2023 lalu pegawai yang pensiun sebanyak 15 orang dan yang pensiun pada Januari - Juni 2024 sebanyak 7 orang.
"Yang pensiun tahun 2023 lalu sampai hari ini uang pesangonnya baru dibayar sekitar 60%, tetapi yang pensiun Januari sampai Juni 2024 ini sama sekali belum menerima uang pesangonnya," kata Ragil, staf parkir melalui telepon, Jumat (5/7/2024).
Pasal 43 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Tetapi masalahnya, UP Perparkiran bukan perusahaan, melainkan unit kerja di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pihak UP Perparkiran hingga berita ditulis belum dapat dikonfirmasi, tetapi Ragil menjelaskan bahwa UP Perparkiran belum membayarkan pesangon dengan dalih efisiensi.
"Dalihnya efisiensi, tapi menurut saya alasan itu tidak tepat dan mengada-ada, karena pendapatan yang kami peroleh (dari parkir on street) sangatlah memadai dan mencukupi, sehingga saya yakin anggaran yang dimiliki UP Perparkiran cukup dan memadai, termasuk untuk membayar pesangon," katanya.
Ragil blak-blakan mencurigai kalau seperti halnya pemotongan remunerasi yang ia dan pegawai tetap non PNS lainnya, masalah pesangon ini akibat adanya korupsi, kolusi, nepotisme dan Pungli di UP Perparkiran.
"Indikasinya, pemotongan remunerasi misalnya, itu tidak terjadi pada pegawai tetap PNS. Bahkan ada pemotongan gaji dan THR pegawai PJLP, sementara gaji petugas Jukir TPE di bawah UMP, dan para Jukir itu dalam empat tahun terakhir tidak diberikan seragam," katanya.
Ketika ditanya kondisi para pegawai yang telah purnatugas, baik yang pesangonnya baru dibayar sekitar 60% dan yang belum dibayar sama sekali? Ragil menjelaskan kondisi psikologis mereka sangat memprihatikan.
"Mereka butuh uang itu, tetapi rata-rata tidak berani bersuara. Kasihan," katanya.
Ragil berharap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turun tangan.
"Ini preseden buruk, karena masak instansi pemerintahan tidak membayarkan pesangon eks pegawainya. Kalau perusahaan yang melakukan hal begini, pasti sudah ditindak dan dikenai sanksi," pungkasnya. (rhm)