Jakarta, Harian Umum- Penertiban reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dinilai memble.
Pasalnya, setelah penertiban tahap I selesai pada Desember 2018 lalu, tak ada lagi penertiban yang dilakukan secara gencar. Penegakkan Perda itu pun terlihat tidak maksimal karena ada reklame yang masih berstatus disegel, namun tetap dapat menayangkan iklan komersial.
"Minggu lalu saya melakukan survei di Kawasan Kendali Ketat Jalan Sudirman, MH Thamrin, MT Haryono, S Parman, Gatot Subroto dan HR Rasuna Said, dan menemukan lebih dari 20 titik reklame yang belum dibongkar. Di antara titik-titik itu ada yang sudah disegel dan belum disegel. Hari ini saya survei lagi, reklame-reklame itu masih ada, dan yang belum disegel pun masih belum disegel. Malah masih aktif menayangkan iklan komersial. Artinya, dalam sepekan ini memang tak ada penertiban sama sekali oleh Tim Terpadu," kata Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Didi menambahkan, hari ini survei diperluas dengan mengecek Jalan Satrio yang juga merupakan Kawasan Kendali Ketat. Di depan Mal Ambasador dia menemukan tiga reklame yang disegel.
"Dua dari ketiga reklame itu tidak aktif alias mati, tapi yang satu tetap aktif meski segel masih menempel di situ. Padahal barang yang disegel tak boleh dimanfaatkan," katanya.
Tak hanya itu, di Kuningan City yang berada persis di samping Mal Ambasador, ditemukan 10 titik reklame LED yang tidak disegel meski menggunakan tiang tumbuh, dan aktif menayangkan iklan komersial.
"Saya harus bilang, setelah penertiban tahap I, penertiban reklame menjadi memble. Dan yang menjadi pertanyaan saya, mengapa di kawasan yang sama ada yang ditertibkan dan ada yang tidak? Mengapa terkesan ada tebang pilih?" katanya.
Ia juga mencontohkan reklame-reklame yang eksis di tiang jembatan layang Tomang dan Kuningan. Meski di Perda Nomor 9 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tidak diatur tentang pemasangan reklame di tiang jalan layang, nyatanya reklame-reklame itu dibiarkan saja, karena tidak disegel dan tidak dibongkar.
"Apakah karena pemilik reklame-reklame di tiang jembatan layang itu milik PT Warna Warni Media? Lalu kalau memang punya Warna Warni, bebas begitu saja?" tanyanya.
Didi mengakui, penertiban yang terkesan tebang pilih ini dapat memicu kecemburuan di antara sesama pengusaha reklame. Apalagi karena pengusaha reklame berskala usaha kecil menengah (UKM) tengah kembang kempis akibat terbitnya Pergub Nomor 148 Tahun 2017 yang menghapus reklame konvensional dari Kawasan Kendali Ketat dan menggantinya dengan reklame LED.
"Saya hanya berharap, kalau penertiban jangan tebang pilih. Kalau satu ditertibkan, yang lain pun yang melanggar ditertibkan juga. Dan fokus. Jangan penertiban di Kendali Ketat belum kelar, sudah mau pindah ke Kendali Sedang. Padahal, reklame di Kawasan Terlarang saja belum tersentuh," pungkasnya.
Seperti diketahui, penertiban reklame mulai gencar dilakukan Gubernur Anies Baswedan pada Oktober 2018 dengan menerjunkan T2P2R dan didampingi KPK RI.
Pada tahap I yang dilakukan Oktober-Desember 2018, sebanyak 60 titik di Kawasan Kendali Ketat Jalan Sudirman, MH Thamrin, MT Haryono, S Parman, Gatot Subroto dan HR Rasuna Said menjadi sasaran. Penertiban ini membuat izin 15 perusahaan dibekukan karena tidak menebang reklamenya hingga 6 Desember 2018.
Penertiban tahap II, kata Kepala Satpol PP DKI yang juga ketua T2P2R, Arifin, masih berlangsung dengan target 60 titik juga. Ia bahkan mengaku telah memanggil perusahaan pemilik ke-60 titik reklame itu dan meminta agar reklamenya ditebang paling lambat 21 April 2019.
Meski demikian Arifin mengatakan, perusahaan yang tidak menebang reklamenya hingga 21 April, izinnya tidak dibekukan karena bertujuan untuk menggugah kesadaran pengusaha agar lebih taat peraturan.
Sementara itu, terkait tuduhan kalau penertiban tahap II tidak maksimal, Kabid Tramtibun Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan membantahnya.
Ia mengatakan bahwa pada tahap I dari 60 titik reklame yang ditertibkan, yang sudah dibongkar sebanyak 50 titik. Sementara dari 60 titik yang ditertibkan pada tahap II, yang sudah dibongkar 49 titik.
"Sekarang kita bahkan sedang bersiap memasuki penertiban tahap III," katanya.
Ia mengaku dalam melakukan penertiban pihaknya memang sangat hati-hati agar tidak salah tebang dan menuai gugatan.
"Karena itu sebelum menertibkan, kami lakukan validasi dulu," katanya. (rhm)