PELANGGARAN etik merupakan hukum tertinggi bagi seorang hakim. Apalagi karena Anwar Usman melakukan pelanggaran tersebut sampai dua kali.
---------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Mahkamah Konstitusi segera saja memecat Anwar Usman sebagai Hakim MK.
Sudah dua kali melanggar Etik. Satu pelanggaran etik berat, berakibat diberhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK yang di pimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie.
Kedua pada siang MKMK kemarin, 28 Maret, Anwar dinyatakan melanggar etik lagi.
Dari kedua pelanggaran etik yang dilakukan mantan ketua MK itu, maka seharusnya suami Idayati tersebut, sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodoz sudah harus diberhentikan sebagai Hakim di MK.
Jika MK tidak segera memberhentikan Anwar Usman yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024 dengan putusan nomor 90/PPU-XXI/2023, maka posisi dan keberadaan MK patut dipertanyakan.
Pelanggaran etik adalah hukum tertinggi bagi seorang hakim. Apalagi sampai dilakukan dua kali.
Maka, sudah sepatutnyanya MK yang saat ini dipimpin Suhartoyo segera saja memecat Anwar Usman sebagai hakim MK.
Bila Anwar Usman tidak dipecat dari MK, dapat diduga MK takut pada Presiden Joko Widodo, karena Anwar Usman adalah keluarga Presiden.
Citra MK semakin buruk dan jelek, apabila masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Ketua MK Suhartoyo sudah harus mengusulkan ke DPR untuk memecat Anwar Usman dari MK.
Jika tidak, publik anggap MK sangat terpuruk dan sangat jelek sekali. Kredibilitas MK sebagai lembaga pengawal konsitusi, UU, demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, terjun bebas ke titik nadir.
Semakin lama MK mempertahankan Anwar Usman karena keluarga Presiden, maka akan membenarkan tudingan pengkritik bahwa MK telah menjelma menjadi Mahkamah Keluarga.
Apapun mekanisme pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK harus segera diproses dan dilakukan MK, jangan tunggu lama.
Dengan memecat dan memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo itu, MK dapat meraih kembali kepercayaan publik.
Jika satu dan lain hal sehingga MK tidak berani memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK, publik patut meragukan semua keputusan MK.
Karena tindakan MK itu menyimpang dari UU Kehakiman, karena melindungi seorang Hakim yang telah berulang kali melanggar Etik.
Apalagi saat ini menjadi ujian bagi MK yang sedang menguji permohonan perkara gugatan sengketa Pilpres dan Pileg 2024.
Jika terhadap diri MK sendiri MK tidak dapat berbuat adil, bagaimana MK dapat diharapkan berbuat adil dalam keputusannya untuk bela hak-hak demokrasi dan hak-hak konstitusional rakyat?
Dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK, dapat membuktikan MK bukan Mahkamah Keluarga tetapi, Mahkamah Konstitusi. Dan bukan juga Mahkamah Kepresidenan
Tangerang, 28 Maret 2024







