TANGSEL, HARIAN UMUM - Terungkap modus baru oknum pengusaha dan pejabat pembuat komitmen untuk 'menggerogoti' Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pekerjaan yang mangkrak disinyalir dilakukan secara sengaja dan menjadi modus agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menganggarkan kembali.
Modus tersebut diungkap Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Duano Azir saat dimintai keterangan.
Duano menuturkan, beberapa pekerjaan yang mangkrak di Kota Tangsel, diduga menjadi modus untuk penganggaran kembali, tanpa dilakukan blacklist kepada perusahaannya.
"Semisal begini, pekerjaannya mangkrak 70% tapi pencairan yang diminta oleh pengusahanya 90%. Nah, nanti dinas nganggarin lagi tuh 30% untuk membereskan pekerjaan yang mangkrak tadi. Jadi proyek itu dibayar sama dinas 120%. Ada dugaan korupsi lewat modus itu," kata Duano saat ditemui wartawan, Senin (9/12/2019).
Duano menyebut, pekerjaan mangkrak yang ada di Kota Tangsel tidak membuat pengusaha atau perusahaannya mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot).
"Sudah jelas pekerjaannya mangkrak, tapi tetap mendapatkan pekerjaan. Ini ada apa? Ada permainan apa? Bagaimana Kota Tangsel dapat maju, jika modus-modus seperti ini masih dibiarkan," tegasnya.
Sementara itu, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sabda Lubis menyatakan agar pejabat berwenang dalam hal ini pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pengguna anggaran (PA) membuat laporan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memblacklist perusahaan-perusahaan yang pekerjaannya mangkrak.
"Ya sekarang PPK dan PA harus buat laporan ke LKPP supaya perusahaan-perusahaan yang pekerjaannya mangkrak itu di blacklist. Kan sudah banyak contohnya. Kalau pekerjaannya mangkrak, itu wanprestasi namanya," tandas Sabda.







