Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memperingatkan pemerintah Jokowi-JK untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Jika tidak partainya akan mengeluarkan Petisi Politik.
SBY mengatakan bila UU Ormas tidak direvisi akan sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa Indonesia. Selain itu, UU Ormas ini berpotensi membuat pemerintah seenaknya membubarkan ormas lantaran tidak melewati mekanisme pengadilan.
SBY menambahkan partainya memutuskan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.
"Petisi ini isinya tidak lagi percaya pada pemerintah karena sudah ingkar janji, berbohong, dan tidak jujur" kata SBY dalam pernyataan politiknya di YouTube Jumat, 27 Oktober 2017.
Sby menjelaskan pihaknya dengan tegas dan terang tidak bisa lagi mempercayai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kalau mereka ingkar janji soal UU Ormas ini. SBY mengingatkan ingkar janji ini bisa dikategorikan perbuatan tercela.
"Menurut undang-undang dasar, kalau pemimpin melakukan perbuatan tercela sanksinya berat sekali," kata dia.
SBY mengatakan Fraksi Partai Demokrat di DPR telah melakukan lobi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Pemerintah, kata SBY, telah menyatakan kesediannya merevisi UU Ormas sesuai yang disarankan oleh partainya.
Demokrat meminta pemerintah memperbaiki empat substansi dalam UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR,
1. Paradigma
2. Tentang pemberian sanksi
3. Penafsiran Pancasila, dan
4. Ancaman pidana bagi anggota ormas yang telah dibubarkan.







