Jakarta, Harian Umum - Pengamat politik dari Univestitas Paramadina, Hendri Satrio menduga ada barter (bargainning) antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait dengan pasal penghinaan dan merendahkan kehormatan DPR.
"Tentang RKUHP, jangan-jangan ada bargaining pasal penghinaan presiden, DPR diminta tanda tangan," kata Hendri Satrio, saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Menurut Hendri, bargaining yang dimaksud terletak pada persetujuan pemerintah dalam pasal tentang pidana bagi setiap orang yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR dalam UU MD3. Dimana pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ini kelihatan ketika ditanya terkait pasal itu, Yasonna malah menarik diri dan meminta masyarakat langsung menggugat ke MK," kata Hendri.
Hendri mengatakan, undang-undang dibuat atas persetujuan DPR dan pemerintah. Ia menduga, pemerintah berkepentingan untuk menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan presiden.
"Jadi bukan salah opini publik juga kalau kemudian publik menjudge ada konspirasi terselubung di balik penetapan ini," pungkas Hendri
Sebelumnya, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ke dalam RKUHP, meskipun pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2016, MK menilai, pasal dengan norma tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi.(tqn)







