Surabaya, Harian Umum - Seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memperkosa seorang tahanan Polres Pacitan berinisial PW.
Pemecatan terhadap LC dilakukan dalam sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim, Rabu (23/4/2025).
"Ada tiga poin tuntutan kepada LC dalam sidang etik tersebut," kata Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, seperti dilansir Kompas.com, (25/4/2025).
Pertama, jelas Jules, perbuatan LC merupakan perbuatan tercela; kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari; dan ketiga menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri.
"Majelis sidang etik memutuskan bahwa LC terbukti melakukan perbuatan sangat tercela sebagai anggota Polri, dan dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri," jelas Jules
Untuk putusan kedua, sambungnya, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari.
Menurut informasi, LC ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 April 2025 dengan sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022.
Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Jadi, malam ini (Kamis malam, red) LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
Nasib apes LC bermula dari laporan yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025, di mana diduga oknum polisi tersebut melakukan pencabulan terhadap tahanan perempuan berinisial PW.
PW merupakan tahanan dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari. (man)