Jakarta, Harian Umum - KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pasalnya, kasus yang menjerat Bupati itu bukan hanya terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing, akan tetapi juga yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"Terkait dengan perkara Kuansing ini, dalam peristiwa tertangkap tangan, konstruksi perkaranya yaitu suap pengisian jabatan untuk posisi Sekda di mana dalam perkembangannya kami juga mendapatkan informasi dan keterangan bahwa ada dugaan penerimaan-penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan di mana pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementaraq keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.
"Penerimaan itu di antaranya berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan. Nah, kalau kita melihat pelepasan izin kawasan hutan itu, posisi Pemda adalah sebagai pemberi rekomendasi berkaitan hal-hal teknis dan juga soal tata ruang. Mengenai otoritas kewenangan penuh untuk pelepasan hutan, tentu ada di Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Karena itu, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga dari potongan iuran petani anggota koperasi untuk pengurusan izin tersebut.
"Dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati yang dikumpulkan dari iuran para petani yang merupakan anggota-anggota KUD, nah ini nanti tentu akan didalami ya, apakah uang-uang itu berhenti di Bupati, atau di lingkungan Pemkab Kuansing, atau kemudian juga cross ke Kementerian Kehutanan," tutur Budi.
Saat ditanya apakah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dijadwalkan untuk diperiksa? Budi mengatakan hingga kini belum ada agenda pemeriksaan saksi karena penyidik masih fokus melakukan penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
"Sampai dengan hari kemarin kami belum melakukan penjadwalan pemeriksaan untuk para saksi karena memang pasca-peristiwa tertangkap tangan, tim kemudian biasanya melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan lokasi yang disegel pada rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan KPK membuka kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk Menteri Kehutanan, apabila keterangannya diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan. Ya, tentu kami terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang keterangannya dibutuhkan ya, untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata Budi.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp 2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekda.
Terkait kasus pengurusan izin pelepasan kawasan (HPT), uang yang diterima Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Klarifikasi Raja Juli
Terkait pelepasan kawasan HPT itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku tidak pernah menerbitkan SK untuk di kawasan Kuansing.
"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," katanya kepada media di kantornya, Jumat (3/7/2026).
Politisi PSI itu menegaskan Ahwa ia berkomitmen memberantas korupsi, namun jika dipanggil KPK, dirinya mengaku akan kooperatif.
"Sekali lagi kembali pada apa yang saya sampaikan, saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan akan kooperatif dengan KPK. Saya ulang, secara pribadi seorang yang tumbuh dalam tradisi di Ormas, NGO dan politik serta keluarga yang antikorupsi. Saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi dengan mengembalikan amplop yang bukan hak saya," katanya.
Terkait amplop tersebut, Raja Juli mengaku kalau pada 2 Juni 2026 dia menerima audiensi Suhardiman di kantornya, dan setelah audiensi selesai, Suhardiman ternyata meninggalkan amplop di dalam map.
Raja Juli mengaku ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman yang ternyata telah kembali ke Kuansing.
"Amplop itu sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT (terhadap Suhardiman)," katanya. (man)







