Jakarta, Harian Umum - Ratusan jurnalis dan fotografer dari berbagai organisasi kewartawanan, seperti Aji (Aliansi Jurnalis Independen) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia),,Senin (27/5/2024), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta
Aksi dilakukan untuk menolak revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.
Dalam aksinya, para jurnalis dan fotografer itu tak hanya membawa satu mobil komando, tetapi juga membentangkan beberapa spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan "Dukung Kebebasan.Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran"
"Revisi Undang-undang Penyiaran harus kita tolak karena bagi masyarakat sipil revisi ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi itu ada aturan yang menyebutkan dapat membubarkan atau mengkerdilkan rekan-rekan jurnalis yang melakukan kerja-kerja investigasi," kata seorang orator.
Menurut dia, banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan pejabat publik, oleh anggota Dewan, oleh aparat penegak hukum, bahkan oleh tentara yang diliput oleh jurnalis investigasi.
Karenanya, kata dia, revisi UU Penyiaran ini harus dilawan dan harus ditolak karena juga berpotensi membuat korupsi di Indonesia makin subur dan gila-gilaan.
Orator yang lain juga mengingatkan para konten kreator yang bekerja untuk platform media sosial seperti YouTube, TikTok dan lain-lain karena draft revisi UU Penyiaran juga mewajibkan mereka untuk memverifikasi lebih dulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Seperti diketahui, pasal yang paling krusial dalam revisi UU Penyiaran adalah adanya penayangan secara eksklusif konten hasil investigasi oleh media, karena mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun menilai bahwa fungsi investigasi sebenarnya sama dengan fungsi riset dalam ilmu pengetahuan.
Mahfud bahkan mengatakan kalau pelarangan investigasi itu keblinger.
"Kalau itu sangat keblinger. Masa media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud pada 15 Mei 2024 silam.
Kewajiban konten kreator memverifikasi konten yang dibuatnya ke KPI tertuang dalam pasal 34F ayat (2) yang menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS)
Ketentuan ini dikritik Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, karena kata dia, jika membaca rumusan draf RUU Penyiaran itu, pengaturan pada revisi otu akan menjangkau platform digital.
"Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC) seperti Youtube, TikTok dan sebagainya," katanya.
Menurut Wahyudi, pengaturan ini overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain, karena saat ini pengaturan platform berbasis UGC mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bahkan, jika dicek dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC..
"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," jelas Wahyudi.
Sebab, lanjut Wahyudi, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau konten kreator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.
Aksi para wartawan tersebut direspon anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan, yang langsung menemui para jurnalis di tempat aksi.
Ia menjelaskan, revisi UU Penyiaran harus dilakukan karena disesuaikan dengan harmonisasi UU Cipta Kerja tentang analog switch off," katanya.
Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa revisi itu belum disahkan dan anggota DPR pun belum bulat menyepakati draf revisi itu, sehingga menurutnya ini masih berupa wacana.
"Jadi, saya semangat sekali mendukung media yang mau mentang wacana ini," katanya.
Aktor dan presenter ini mengakui kalau dirinya termasuk yang menentang, karena katanya, bagi dirinya tidak boleh ada tumpang tindih mengingat jurnalis sudah ada undang-undangnya, yaitu UU Pers, yang ditimpa lagi dengan UU Penyiaran.
"(Karena) nanti akan ada dua undang-undang yang mengatur media, sehingga lama-lama dibiarin, media akan mati lagi seperti di Orde Baru. Kita nggak mau itu," katanya. (rhm)







